Diposting pada 08 June 2023, 07:37 Oleh ip
Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Koperasi UKM dan
Perdagangan melaunching penerapan E-retribusi pasar Kabupaten Tegal di Pasar
Banjaran pada, Rabu (7/7/2023) pagi.
Berdasarkan Peraturan
Bupati Tegal Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar
Secara Elektronik. E-retribusi tersebut akan berlaku di 6 pasar Kabupaten Tegal
yaitu Pasar Banjaran, Pasar Balamoa, Pasar Suradadi, Pasar Balapulang, Pasar
Banjaranyar, dan Pasar Bumijawa yang memiliki total 2.720 pedagang.
Acara launching tersebut
dihadiri secara luring oleh 50 pedagang Pasar Banjaran dan pedagang lainnya
mengikuti secara daring melalui live streaming di channel Youtube Pemerintah
Kabupaten Tegal.
Sistem penarikan retribusi
pemanfaatan kios dan los pasar tradisional secara elektronik dengan menggunakan
kartu merupakan bagian dari gerakan nasional non tunai yang telah dicanangkan
Bank Indonesia sejak tahun 2014. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran
sekaligus meningkatkan penggunaan uang elektronik atau membiasakan transaksi
non tunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah.
Harapannya terbentuk masyarakat yang lebih aktif dalam penggunaan transaksi non
tunai.
Kepala Dinas Koperasi UKM
dan Perdagangan Kabupaten Tegal Suspriyanti mengatakan, di Kabupaten Tegal
sendiri terdapat 25 pasar. Sebelumnya e-retribusi telah dilaksanakan di 12
pasar sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. Hari ini, penambahan 6 pasar
menjadikan total 18 pasar yang telah diterapkan sistem e-retribusi. Pihaknya
menargetkan, di tahun 2024 mendatang seluruh pasar di Kabupaten Tegal
menggunakan sistem e-retribusi.
“Kami menerapkan ini juga
dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi dan transaksi elektronik,
konektivitas antara perbankan, kemudahan pedagang dalam pembayaran, pelaporan
data transaksi dan akses melalui media elektronik. Penerapan e-retribusi ini
kami bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu Bank Jateng. Harapannya, dengan
e-retribusi online sehingga petugas tidak memegang uangnya, data Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Tegal dapat lebih transparan,” ujar Suspriyanti.
Kepala Perwakilan Bank
Indonesia Tegal M. Taufiq Amrozi menyampaikan kepentingannya untuk mendorong
agar pelayanan dapat berjalan baik khususnya E-retribusi.
“ E-retribusi ini menjadi
salah satu mata rantai yang membentuk ekosistem pembayaran non tunai.
Mudah-mudahan dengan ini dapat mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,
mengurangi kebocoran yang tidak perlu, sehingga PAD dapat meningkat. Kami sudah
meneliti dan melakukan pengkajian, transaksi non tunai memang inline terhadap
peningkatan PAD. Dimana daerah itu index elektronifikasinya bagus, biasanya PAD
akan meningkat,” terang Taufiq.
Dalam sambutannya, Bupati
Tegal Umi Azizah berharap para pedagang bisa segera beradaptasi dengan sistem
E-retribusi. Di pasar yang sudah diterapkan E-retribusi sudah tidak lagi
berlaku pembayaran retribusi uang tunai. Oleh karena itu, Umi berpesan agar
pedagang tidak lupa meminta struk setelah melakukan pembayaran dan menghimbau
untuk pedagang agar menolak pembayaran apabila ada petugas yang meminta uang
tunai dengan bukti struk retribusi manual karena alasan mesin rusak.
“Hal baru ini biasanya
membuat tidak nyaman, enaknya pegang uang cash karena kalau tidak pegang
cash rasanya tidak punya uang. Sesungguhnya pembayaran non tunai ini akan
memudahkan. Panjenengan tidak perlu membawa dompet yang berisi uang. Dengan
E-retribusi ini uang panjenengan aman dari kehilangan, pencopetan, dan aman
dari penerimaan uang palsu,” jelas Umi.
Ditemui setelah acara oleh
reporter Slawi FM, seorang pedagang jajanan kering di Pasar Banjaran Istiqomah
menuturkan, dengan adanya E-retribusi ini bisa memudahkan para pedagang. Karena
para pedagang kini tidak lagi menggunakan uang cash. Sehingga terhindar dari
pungutan liar (pungli).
“ Kami tidak perlu lagi
menyiapkan uang pecahan untuk membayar retribusi. Nanti petugas yang melakukan
scan, kita tinggal terima saja struk pembayarannya. Kami juga tidak khawatir
ada pungli. Jadi, menurut saya ini sangat memudahkan pedagang dalam membayar
retribusi,” tandasnya. (CF/PI)