Diposting pada 06 March 2025, 10:07 Oleh ip
SLAWI - Dalam
rangka menyambut serta menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
1446 H / 2025 M, Bupati Tegal Ischak
Maulana Rohman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/344-1/3.01.03 yang
ditujukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Camat, Kepala
Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN /BUMD/swasta,
Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan dan para pelaku usaha di
Kabupaten Tegal.
Surat
Edaran yang ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2025 tersebut berisi tentang Pelaksanaan
Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari
Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
Dengan
mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta penyesuaian kondisi untuk menjaga
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat guna melindungi seluruh lapisan
masyarakat, Bupati Tegal memberi arahan agar menciptakan suasana kedamaian,
ketaqwaan dan mengisi Bulan Suci Ramadhan melalui peningkatan ibadahbaik wajib
maupun sunnah.
Adapun
kebijakan pada Bulan Suci Ramadhan dilakukan melalui peningkatan pembinaan
bimbingan keagamaan sebahai usaha memantapkan keimanan dan ketaqwaan kepada
Allah SWT. Pelaksanaan ibadah – ibadah sunnah
dilaksanakan di masjid / mushalla dilakukan dengan bijak dengan memperhatikan
kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar.
Selanjunya,
penggunaan pengeras suara atas pada masjid / mushalla harus memperhatikan
kenyamaan dan keamanan masyarakat sekitar, terutama pada malam hari maksimal
penggunaan pengeras suara atas pada pukul 22.00 WIB.
Bagi
warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dihimbau untuk tidak
merokok, makan dan minum di tempat umum (yang bukan digunakan untuk kegiatan
makan minum).