Bupati Tegal Beri Arahan Pelaksanaan Kegiatan Selama Ramadhan


Diposting pada 06 March 2025, 10:07 Oleh ip


SLAWI - Dalam rangka menyambut serta menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M,  Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/344-1/3.01.03 yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Camat, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN  /BUMD/swasta, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan dan para pelaku usaha di Kabupaten Tegal.

Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2025 tersebut berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan  dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H /    2025 M.

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta penyesuaian kondisi untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat guna melindungi seluruh lapisan masyarakat, Bupati Tegal memberi arahan agar menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan mengisi Bulan Suci Ramadhan melalui peningkatan ibadahbaik wajib maupun sunnah.

Adapun kebijakan pada Bulan Suci Ramadhan dilakukan melalui peningkatan pembinaan bimbingan keagamaan sebahai usaha memantapkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.  Pelaksanaan ibadah – ibadah sunnah dilaksanakan di masjid / mushalla dilakukan dengan bijak dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar.

Selanjunya, penggunaan pengeras suara atas pada masjid / mushalla harus memperhatikan kenyamaan dan keamanan masyarakat sekitar, terutama pada malam hari maksimal penggunaan pengeras suara atas pada pukul 22.00 WIB.

Bagi warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum (yang bukan digunakan untuk kegiatan makan minum). 


Tag:




Link Pemerintahan


Link Lainnya