Diposting pada 02 October 2025, 15:32 Oleh ZUL
Slawi – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Rabu (1/10/2025) meresmikan ruangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ruangan yang representatif itu berada di sebelah lobby utama kantor BPKAD. Peresmian ruang PPID ini sebagai bentuk komitmen BPKAD dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan informasi publik.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Bangun Nuraharjo menjelaskan keberadaan ruang PPID merupakan
wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu
BPKAD memiliki kewajiban untuk mendukung
Misi kelima Kabupaten Tegal, yaitu menguatkan tata kelola pemerintahan yang
adaptif cepat, bersih, dan efektif.
“Sehingga terdapat tiga hal yang harus dilakukan,
yaitu mengembangkan responsivitas terhadap layanan yang diberikan, meningkatkan
akuntabilitas, serta mengoptimalkan teknologi komunikasi,” jelasnya.
Selain sebagai pusat layanan
informasi, ruang PPID BPKAD juga dilengkapi fasilitas yang nyaman, sarana
digital untuk pencarian data, serta ruang konsultasi yang memungkinkan
masyarakat maupun pemohon informasi mendapatkan pelayanan secara cepat, ramah,
dan tepat sasaran.
Bangun juga menekankan mengenai pentingnya
strategi utama untuk mencapai suatu tujuan. Strategi tersebut adalah bersama
bertumbuh untuk membangun nilai-nilai kesadaran dan memberikan motivasi.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda
Kabupaten Tegal, Muhammad Budi Eko Setiawan dalam sambutannya berharap dengan diresmikan Ruang PPID, BPKAD dapat lebih transparan dalam mempublikasikan anggaran
dan menyajikan data yang terupdate.
Sebagai penutup acara peresmian, Kepala Dinas
Kominfo Kabupaten Tegal, Nurhayanti memberikan ucapan selamat dan apresiasi
kepada BPKAD yang sudah membangun ruangan PPID. Nurhayati berharap OPD lain dapat mencontoh BPKAD untuk menyediakan
ruangan khusus PPID.