BPBD KABUPATEN TEGAL SOSIALISASIKAN PPKM DARURAT COVID-19


Diposting pada 28 July 2021, 08:50 Oleh PH


Margasari- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali instruksi tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan Penyebaran penularan Covid-19.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi bagi para Kepala Desa sekecamatan Margasari terkait  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Pendopo Kantor Kecamatan Margasari pada Jum’at 23/7/2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin, Camat Margasari  Sularko Bekti Raharjo beserta Forkopimcam dan Kepala Desa sekecamatan Margasari.

Dalam sambutanya Kepala BPBD Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyampaikan  sesuai dengan intruksi menteri Dalam Negeri tersebut Pemberlakuan PPKM darurat ini  untuk wilayah jawa dan bali maka pemkab Tegal menindaklanjuti  dengan mengambil langkah yang cepat dan terukur dengan memberikan edukasi pada masyarakat melalui Kepala Desa guna mengurangi mobilitas dan tetap melaksanakan prokes 5 M agar  penyebaran  Covid 19 dapat kita tekan dan tidak meluas.

Gerakan Kabupaten Tegal melawan Covid -19  telah dicanangkan Bupati Tegal dengan me lakukan berbagai upaya salah satunya adalah dengan memberikan bantuan Sembako bagi warga yang tercomfirm Covid-19 dan menjadikan Rusnawa RSUD Suradadi menjadi tempat Isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan yang berjumlah 255 tempat tidur dengan fasilitas yang cukup agar pasien yang dirawat merasa nyaman. Ujar Jaenal Dasmin.

Jaenal Dasmin berharap, para Kepala Desa untuk mengintensifkan Jogo tonggo dan tempat isolasi bagi Desa yang menyediakan tempat isolasi mandiri bagi warga desa yang terkonfirmasi Positif ataupun kelurahan agar masyarakat yang membutuhkan dapat cepat ditangani dan untuk lebih cepat dalam memberikan informasi kepada Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal.

Kepala BPBD Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin  Menegaskan kepada Kepala Desa Sekecamatan Margasari untuk meneruskan hasil sosialisasi ini  kepada warganya agar pemberlakukan PPKM dikabupaten Tegal dapat dilaksanakan dengan baik sesuai Intruksi Bupati Tegal Nomor 992 Tahun 2021 tentang Pemberlakaukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pada Kesempatan yang sama, Camat Margasari Sularko Bekti Raharjo mengungkapkan sebelum PPKM ini diberlakukan pihaknya telah telah melakukan edukasi kepada warga secara simultan agar masyarakat terbiasa dengan melakukan prokes.harapannya masyarakat sekarang menjadi sadar dengan diberlakukannya PPKM darurat dengan tetap disiplin melaksanakan Prokes.

Pihaknya menhimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan Aturan PPKM Darurat untuk lebih banyak tingal dirumah untuk meminimalisir interaksi fisik selama beberapa hari kedepan agar lonjakan kasus positif tidak berujung ledakan kasus Covid-19 khusunya di wilayah kecamatan Margasari. Pungkasnya (Kec. Margasari/Ph)






Link Pemerintahan


Link Lainnya