Diposting pada 28 July 2021, 08:50 Oleh PH
Margasari-
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia telah
mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali instruksi
tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan Penyebaran penularan Covid-19.
Menyikapi hal tersebut
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah
menggelar kegiatan Sosialisasi bagi para Kepala Desa sekecamatan Margasari
terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Pendopo Kantor Kecamatan Margasari pada Jum’at
23/7/2021.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin,
Camat Margasari Sularko Bekti Raharjo beserta
Forkopimcam dan Kepala Desa sekecamatan Margasari.
Dalam sambutanya Kepala
BPBD Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyampaikan
sesuai dengan
intruksi menteri Dalam Negeri tersebut Pemberlakuan PPKM darurat ini untuk wilayah jawa dan bali maka pemkab Tegal
menindaklanjuti dengan mengambil langkah
yang cepat dan terukur dengan memberikan edukasi pada masyarakat melalui Kepala
Desa guna mengurangi mobilitas dan tetap melaksanakan prokes 5 M agar penyebaran
Covid 19 dapat kita tekan dan tidak meluas.
Gerakan
Kabupaten Tegal melawan Covid -19 telah
dicanangkan Bupati Tegal dengan me lakukan berbagai upaya salah satunya adalah
dengan memberikan bantuan Sembako bagi warga yang tercomfirm Covid-19 dan
menjadikan Rusnawa RSUD Suradadi menjadi tempat Isolasi terpusat bagi
pasien Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan yang berjumlah 255 tempat
tidur dengan fasilitas yang cukup agar pasien yang dirawat merasa nyaman. Ujar
Jaenal Dasmin.
Jaenal Dasmin berharap, para Kepala Desa untuk
mengintensifkan Jogo
tonggo dan tempat isolasi bagi Desa yang menyediakan tempat isolasi mandiri
bagi warga desa yang terkonfirmasi Positif ataupun kelurahan agar masyarakat
yang membutuhkan dapat cepat ditangani dan untuk lebih cepat dalam memberikan
informasi kepada Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal.
Kepala
BPBD Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin
Menegaskan kepada Kepala Desa Sekecamatan Margasari untuk meneruskan
hasil sosialisasi ini kepada warganya agar
pemberlakukan PPKM dikabupaten Tegal dapat dilaksanakan dengan baik sesuai
Intruksi Bupati Tegal Nomor 992 Tahun 2021 tentang Pemberlakaukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pada Kesempatan yang sama, Camat Margasari Sularko
Bekti Raharjo mengungkapkan sebelum PPKM ini diberlakukan pihaknya telah telah melakukan edukasi kepada warga
secara simultan agar masyarakat terbiasa dengan melakukan prokes.harapannya
masyarakat sekarang menjadi sadar dengan diberlakukannya PPKM darurat dengan
tetap disiplin melaksanakan Prokes.
Pihaknya
menhimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan Aturan PPKM Darurat untuk lebih
banyak tingal dirumah untuk meminimalisir interaksi fisik selama beberapa hari
kedepan agar lonjakan kasus positif tidak berujung ledakan kasus Covid-19
khusunya di wilayah kecamatan Margasari. Pungkasnya (Kec. Margasari/Ph)