Diposting pada 10 April 2021, 08:15 Oleh LS
Slawi - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Pencanangan Bulan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021, Kamis (08/04/2021) di Pendopo Amangkurat Pemerintah Kabupaten Tegal.
Eko Jati Suntoro selaku Kepala Bappenda memberikan laporan terkait penurunan sektor perpajakan daerah akibat pandemi covid-19 tahun 2020. Pada sektor PBB tahun 2020 tidak dapat mencapai target 100%, hal ini disebabkan karena pemerintah daerah cukup dermawan dalam memberikan keringanan pajak-pajak kepada masyarakat. Sebagai contoh di bidang PBB, pemerintah daerah memberikan relaksasi secara otomatis terhadap beban PBB karena adanya pandemi. Setelah dilakukan pengkajian ulang, pemerintah daerah memutuskan untuk sementara tidak memberikan keringanan otomatis kepada wajib pajak. Namun sesuai dengan prinsip berdasarkan regulasi yang ada, wajib pajak tetap mendapat hak untuk mengajukan usul keringanan atas pembebanan pajak.
Eko juga memberikan penjelasan bahwa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Di tahun sebelumnya telah diselenggarakan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 yang dianggap kurang berhasil. Untuk itu, di tahun ini akan diselenggarakan Bulan Panutan Pembayaran Pajak hingga 1 bulan kedepan tepatnya hingga tanggal 8 Mei 2021.
“Mudah-mudahan bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 ini bisa mencapai sasaran terbaik. Angka partisipasi jika seluruh ASN di wilayah Kabupaten Tegal dan perangkat desa di tingkat kecamatan sebesar 20-25% terhadap beban PBB” ujar Eko.
Di momen ini, Eko mengingatkan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri agar mampu memberikan contoh teladan dalam membayar PBB.
Sambutan pengarahan sekaligus pembukaan Pencanangan Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 dilakukan oleh Bupati Tegal yang diwakilkan oleh Sekretaris daerah Widodo Joko Mulyono.
Dalam sambutannya, Widodo memberikan apresiasi terhadap penerimaan dari sektor pajak yang mengalami peningkatan, sehingga di tahun 2021 ini ada kenaikan target penerimaan PBB-P2 sebesar 5,7 persen dari tahun 2020 lalu, atau dari 42 milyar menjadi 44,5 milyar.
Selain itu, Widodo juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada wajib pajak yang selama ini telah taat dalam membayar pajak. Apresiasi lain juga turut disampaikan untuk kepala Bappenda dan jajarannya yang melalui inovasi secara bertahap mampu mengonversikan layanan pembayaran manual ke pambayaran digital.
“Dengan digitalisasi ini kita bisa mengetahui potensi penerimaan pajak, nilai tunggakannya, disamping mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan oleh oknum tertentu” Jelas Widodo.
Dengan adanya pengembangan dari aplikasi E-PBB Kabupaten Tegal, wajb pajak mendapat kemudahan dalam melakukan perubahan objek dan subjek pajak, baik perubahan kepemilikan, luas bangunan atau luas lahan, peruntukkan maupun pendaftaran objek baru secara online. Kemudahan tersebut bisa dilakukan cukup dengan datang ke kantor pemerintah desa dan kelurahan masing-masing dan menyampaikan layanan apa yang diinginkan terkait PBB.
“Kemudahan lain yang bisa didapat oleh wajib pajak yaitu dengan pembayaran PBB yang bisa dilakukan secara elektronik melalui ATM Bank Jateng, aplikasi e-banking bank jateng, aplikasi e-pbb kab tegal mobile, digicash bank jateng, uang elektronik bank jateng, layanan pembayaran di pos Indonesia, ppob, marketplace Tokopedia” tambah Widodo.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan bagian kendaraan operasional untuk pemerintah kab tegal secara simbolis dari bank jateng dan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan lunas 100% PBB tingkat Kabupaten dan persentase rata-rata tertinggi tingkat kabupaten kepada Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Jatinegara dan Kecamatan Lebaksiu.
Pencanangan Bulan Panutan Pajak PBB-P2 Tahun 2021 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal ditandai dengan pembayaran pajak secara online oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Kepala Bappenda Kabupaten Tegal dan Pimpinan Bank Jateng cabang Slawi, diikuti oleh Direktur PKU Muhammadiyah Singkil selaku perwakilan pajak parkir, perwakilan Rumah Makan Pring Cendani dan perwakilan Hotel Podomoro untuk mengikuti simulasi pembayaran pajak secara online melalui mobil pembayaran pajak online. (LS)