Diposting pada 24 September 2024, 14:07 Oleh ip
SLAWI — Pemkab Tegal berkomitmen dalam menangani Tuberkulosis (TBC) sebagai prioritas kesehatan masyarakat. TBC sebagai penyakit menular memerlukan perhatian serius karena dampaknya yang luas, baik terhadap kesehatan maupun produktivitas ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Sekda Kabupaten Tegal Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suspriyanti dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penanggulangan TBC di Kabupaten Tegal yang bertempat di Grand Dian Slawi, Selasa (17/09/2024).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, jumlah penderita TBC masih tergolong tinggi dengan total 5.088 kasus, yang meliputi 4.721 kasus pengobatan, 765 kasus TB anak, 74 kasus TBC resisten obat, dan sisanya merupakan kasus TBC Rontgen.
Sementara itu untuk tahun 2024, angka estimasinya sebesar 6.633 kasus sehingga dikhawatirkan masih banyak kasus TBC yang tidak terdeteksi dan tidak mendapatkan pengobatan.
"Perlu kerja keras semua pihak, untuk dapat mencapai angka estimasinya. Ini tentu menjadi alarm bagi kita semua untuk bertindak lebih cepat, lebih terencana, dan lebih terpadu dalam penanggulangan TBC," tegas Suspriyanti.
Konsultasi publik ini bertujuan merumuskan langkah-langkah strategis dalam mempercepat penanganan TBC dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat, dan komunitas.
Rancangan Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC yang disusun diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah, aparatur pemerintah, LSM, sektor swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan upaya penanggulangan TBC di Kabupaten Tegal. Dokumen ini mengacu pada kebijakan nasional dan peraturan yang ada untuk mencapai eliminasi TBC secara efektif.
Suspriyanti juga menekankan pentingnya peran desa dalam penanggulangan TBC. Desa diharapkan membentuk Satgas Desa Penanggulangan TBC yang akan melakukan pemantauan, penyuluhan, dan deteksi dini kasus TBC. Satgas harus bersinergi dengan puskesmas dan tenaga kesehatan setempat untuk melakukan intervensi cepat dan terarah.
"Setiap warga masyarakat memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam penanggulangan TBC. Mari kita mulai dari hal-hal sederhana, seperti menjaga kebersihan lingkungan, mendukung sanak saudara yang menjalani pengobatan, dan melaporkan kasus TBC kepada pihak berwenang," imbuhnya.
Dengan disusunnya Aksi Daerah Percepatan Penanggulangan TBC, diharapkan Kabupaten Tegal dapat mencapai target bebas TBC secara lebih cepat dan efektif, sejalan dengan target nasional Indonesia bebas TBC pada tahun 2030.
Sementara itu, Manager Provinsi Jawa Tengah USAID BEBAS TB Endang Nuraini memberikan harapan tinggi terhadap RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Tegal untuk periode 2025-2029.
Endang menyatakan pentingnya RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Tegal dapat merefleksikan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
“Rekapitulasi input dari berbagai kalangan pemangku kepentingan baik berupa gagasan, komentar, kritik, dan saran merupakan bagian penting dalam menyusun RAD,” ujar Endang.
Endang menegaskan bahwa keterlibatan aktif dari semua
pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal dalam
penanggulangan TBC, dan ia berharap proses ini dapat berjalan lancar dan
sukses.