Diposting pada 24 January 2023, 15:30 Oleh IP
Slawi – Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Tegal melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah
Panitia Pemungutan Suara Se Kabupaten Tegal Untuk Pemilu 2024 mendatang
bertempat di Lapangan Pemkab Tegal Selasa, (24/01/23) Pagi.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati
Tegal, Umi Azizah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Nurokhman,
Bawaslu, Forkopimda, dan Camat Se Kabupaten Tegal.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji 861 Panitia Pemungutan Suara
(PPS) berjalan dengan khidmat, diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tegal tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia
Pemilihan Suara Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024, dilanjutkan pengambilan
sumpah/janji, penandatanganan secara simbolis Ikrar dan pakta integritas oleh
perwakilan PPS atas nama Imroatun Asyariah dan Mu’min.
Adapun 861 orang yang dilantik masing – masing
3 orang PPS dari 287 desa/kelurahan se Kabupaten Tegal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Tegal yang sekaligus sebagai Inspektur Upacara Nurokhman mengatakan
PPS yang sudah dilantik harus menjadi panitia penyelenggaraan pemilu sesuai
azas. Salah satu peran pentingnya adalah setiap pemangku kepentingan merupakan
sosiaslisasi tata cara pemilihan.
“ PPS yang sudah dilantik agar bisa
menjadi penyelenggara pemilu sesuai azas dan menjalin kerjasama yang baik
sehingga dapat menciptakan pemilu yang aman, lancar dan sukses,” ungkap
Nurokhman.
Sementara itu Bupati Tegal Umi Azizah
megucapkan selamat kepada PPS yang telah dilantik dan dapat menjalankan tugas
sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan
penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan
Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“ Semoga dalam menjalankan tugas
diberikan kesehatan lahir dan batin untuk menjaga berlangsungnya pesta
demokrasi 2024 mendatang. Bangun komunikasi baik dengan pihak terkait,” jelas
Umi.
Umi juga berharap agar PPS bekerja
secara profesional dengan cara memahami dan menegakan aturan pemilu dengan
baik, bekerja netral, berkomitmen, dan berintegritas tidak memihak kepada
siapapun dalam rangka menegakan nilai nilai demokrasi ditengah masyarakat.
” PPS harus netral tidak memihak
siapapun, karena PPS bekerja langsung bersentuhan dengan masyarakat saat pesta
demokrasi nanti,” harap Umi.