Diposting pada 04 June 2024, 16:14 Oleh ip
SLAWI –
Sebanyak 709 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tegal menerima Petikan Surat Keputusan (SK ) Kenaikan Pangkat.
Pemberian
kenaikan pangkat merupakan kewajiban pemerintah untuk mengapresiasi PNS yang
dinilai layak dan memenuhi syarat untuk naik pangkat.
Hal
tersebut di sampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Abdul
Afifudin dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Periode 1 Juni 2024 yang berlangsung di
Pendopo Amangkurat, Jumat (31/05/2024).
Kenaikan
pangkat ini menjadi tahapan penting untuk meniti karir sebagai ASN yang punya
tujuan utama untuk melayani masyarakat.
“Pangkat
yang semakin tinggi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja,
displin yang baik, tanggung jawab yang semakin besar dan loyalitas semakin
tinggi,” kata Afifudin.
Afifudin
juga berpesan kepada suluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ini agar
terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja.
“Saya
yakin dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, saudara-saudara akan
mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik dan professional,”
ungkapnya.
Sementara
itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan bahwa salah satu tranformasi dalam UU
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah digitalisasi manajemen
ASN.
Semua
data dan layanan kepegawaian harus satu pintu dalam aplikasi Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara.
“Layanan
kepegawaian ini bisa dipantau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (My
SAPK) atau MyASN,” jelas Mujahidin.
Sedangkan
berdasarkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan
Pangkat PNS. Bahwa kenaikan PNS yang semula dua kali pada bulan Oktober dan
April, sekarang menjadi enam kali yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1,
Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.
“Penambahan
Perda ini, PNS diberikan lebih longgar dalam kesempatan untuk mengusulkan
kenaikan pangkat dalam 1 tahun, dengan harapan dapat mewujudkan layanan
kenaikan pangkat yang tepat waktu,” ujarnya.
Mujahidin
juga menyampaikan bahwa penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1
Juni 2024 kepada 709 PNS di lingkungan Pemkab Tegal dengan rincian 350 orang
dari golongan IV/a ke atas dan 359 orang dari golongan III/d ke bawah.