Transformasi Relasi Masyarakat, Pasar, dan Pemerintah dalam Pembentukan Nilai Publik: Pengaruh Dakwah Media Sosial terhadap Halal Lifestyle


Diposting pada 04 July 2022, 11:01 Oleh Mochammad Rizal Alim Kuncoro


Transformasi Relasi Masyarakat, Pasar, dan Pemerintah dalam Pembentukan Nilai Publik :

Studi Kasus Pengaruh Dakwah Media Sosial terhadap Halal Lifestyle Indonesia

 

     I.          Pendahuluan

Saat ini gelombang peradaban manusia dunia telah memasuki gelombang ketiga atau dikenal dengan istilah knowledge age, dimana teknologi informasi dan komunikasi (artificial intelligence, big data, IoT dan teknologi digital lainnya) memproses informasi untuk manusia dan mengubahnya menjadi pengetahuan, bahkan dalam beberapa kasus tertentu dapat digunakan sebagai alat dalam mendukung pengambilan keputusan dan kebijakan. Pemanfaatan teknologi ini tentunya mempengaruhi seluruh lini kehidupan masyarakat dalam berbagai macam aspek. Gelombang ketiga muncul pada awal tahun 1970-an ditandai dengan era kebangkitan teknologi informasi dan masyarakat informasi yang berlangsung di benua Eropa dan Amerika kemudian menyebar secara cepat ke seluruh penjuru dunia. Terjadinya gelombang ketiga merupakan proses sintesa dari gelombang pertama (tesa) dan gelombang kedua (antitesa) yang berimplikasi terbentuknya masyarakat informasi secara global, gagasan Sustainable Development Goals (SDGs) oleh PBBrevolusi industri 4.0 dan terjadinya perubahan sosial demografi yang dipengaruhi oleh kecepatan perkembangan teknologi digital. (Toffler, A :1980)

Implementasi teknologi digital yang cepat dan massif di berbagai belahan dunia menjadi salah satu faktor munculnya platform media sosial yang dapat digunakan secara mudah oleh para penggunanya dalam berpartisipasi, berinteraksi, berbagi, berkreasi dan berkolaborasi dalam membuat suatu konten tertentu pada dunia virtual tanpa dibatasi ruang dan waktu. Media sosial di era digital menjadi jejaring sosial masyarakat baik secara lokal, nasional bahkan global yang menjadi sarana masyarakat untuk menyalurkan kebebasan berpendapat dalam menanggapi suatu fenomena tertentu. Awal terbentuknya masyarakat informasi yang gemar mengakses berita dan informasi melalui media cetak dan elektronik mengalami pergeseran aktivitas dalam menyajikan berita maupun informasi menggunakan teknologi digital melalui media sosial.

Sebagaian masyarakat sekarang lebih nyaman dan terbiasa menggunakan platform digital media sosial dalam mengakses informasi di berbagai belahan dunia. Bahkan seringkali media cetak dan elektronik terlambat dalam menyajikan informasi dari kejadian tertentu daripada media sosial. Karena media sosial yang bersifat jejaring dan mendukung berbagai macam platform terutama mobile platform menjadikan kecepatan penyebaran informasi di media sosial sangat cepat dan up to date. Keunggulan kecepatan penyebaran informasi dan jejaring media sosial pun akhirnya dimanfaatkan oleh banyak penggunanya, mulai dari individu, organisasi masyarakat, kelompok masyarakat, universitas, pemerintah, hingga sektor bisnis pun memiliki akun media sosial.

Data yang diperoleh tahun 2021 dari Hootsuite (We are Social), yang merupakan perusahan penyedia layanan dalam menyediakan dashboard dan manajemen media sosial, bahwa pengguna media sosial dunia mencapai 4,2 Miliar, dari total 4,66 Miliar pengguna internet dunia. Dari statistik data tersebut, pengguna media sosial dunia sangat fantastis yaitu mencapai 90,12% dari pengguna internet dunia. Data ini menunjukan secara kasat mata bahwa media sosial telah menjadi ruang publik baru bagi kehidupan masyarakat digital dan lingkungan bagi para warganet atau netizen (pengguna internet). Jumlah jejaring yang semakin luas dan mendunia membuat berbagai media sosial terus meningkatkan fitur dan layanan guna menarik penggunanya.

Laporan Digital 2021 Indonesia yang diterbitkan oleh Hootsuite (We are Social), menyebutkan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta atau setara dengan 73,7% dari jumlah populasi penduduk di Indonesia, sedangkan 170 juta merupakan pengguna aktif media sosial yang mencapai 61,8% populasi Indonesia. Maraknya penggunaan media sosial di Indonesia menjadi tempat bagi warganet Indonesia dalam mengejawantahkan nilai-nilai publik yang ada, mulai dari sisi kenegaraan, keagamaan, kepercayaan, kemanusiaan, kebudayaan hingga kesehjateraan sebagai bentuk ekspresi dan demokrasi warga negara.  

Berkembangnya era teknologi digital dan media sosial juga selaras dengan perkembangan Islam di dunia. Melansir hasil publikasi Pew Research Center bahwa data dan proyeksi jumlah sebaran Muslim dunia akan mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu dari prosentase populasi tahun 2010 sebesar 23,2% akan diprediksi meningkat menjadi 29,7% pada tahun 2050. Menurut Pew Research Center pada tahun 2015, sekitar 1.8 Miliar dari populasi dunia atau 24.1% warga dunia adalah pemeluk Islam. Pertumbuhan populasi Muslim akan meningkat menjadi 2.2 Miliar pada tahun 2030. Menurut, Hackket,  dkk (2015), bahwa Islam diperkirakan akan menjadi agama masa depan yang menguasai dunia dan Muslim akan mendominasi populasi penduduk bumi.

Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah populasi Muslim terbesar di dunia dan diproyeksikan jumlah populasi Muslim Indonesia tahun 2050 akan mencapai 256,8 juta jiwa (Hackket,  dkk: 2015). Bagi para tokoh islam Indonesia, era teknologi dimanfaatkan dengan baik dalam menyampaikan syiar islam, yang awalnya melalui media cetak, televisi, kaset, compact disk (cd) dan rekaman kemudian mengalami pergeseran ke ruang virtual, digital dan media sosial. Kebangkitan teknologi digital dan media sosial dijadikan momentum bagi para tokoh Islam untuk semakin massif dalam berdakwah melalui platform media sosial yang berimplikasi terhadap kebangkitan nilai-nilai publik dalam konteks keagamaan yaitu cara pandang gaya hidup Islam yang mulai banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

  II.          Pembahasan

2.1.        Pembentukan nilai publik dari masa ke masa

a.       Pembentukan nilai publik era kapitalisme

Menurut Jurgen Kocka, dalam karyanya yang berjudul “Capitalisme Short History”, nilai-nilai publik pada masa kapitalisme pun mengalami perubahan bentuk. Pada abad ke-17, kapitalis dipandang sebagai orang kaya yang memiliki modal berupa uang tunai, kekayaan dan menggantungkan hidup dari bunga dan sewa. Seiring berjalanya waktu, pada akhir abad ke-18, kapitalis semakin dipandang kontras yaitu kapitalis adalah pemilik modal (majikan, pedagang, dan pengusaha) yang tidak hidup dari upah melainkan dari keuntungan yang didapatkannya. Karl Marx menginterpretasikan bahwa pasar adalah sentral dari kapitalisme untuk selanjutnya menciptakan hubungan dominasi antara pemilik usaha dengan pekerjanya yang cenderung melakukan eksploitasi. Disisi lain, Max Weber mengungkapkan pandangan tindakan ekonomi kapitalis memiliki karakteristik persaingan dan pertukaran, orientasi harga pasar, penyebaran modal dan mencari keuntungan. Sedangkan Joseph A. Schumpeter memandang kapitalisme bersifat dinamis dan terus berkembang yang point utama dari kapitalis adalah ekonomi privat, mekanisme pasar dan entrepreneurship. Modal, pemilik modal, pasar, dan keuntungan menjadi kata kunci dalam paham kapitalisme. Tidak terdapat intervensi pemerintah dalam pembentukan mekanisme pasar. Terkait dengan istilah masyarakat kapitalis seperti yang ditulis oleh ekonom klasik Adam Smith bahwa ideologi liberalis berkembang sejalan dengan perkembangan kapitalisme.

b.       Pembentukan nilai publik tahun 1990-an

Moore (1995) mengembangkan argumen dan pendekatan normatif untuk memandu manajer di pemerintahan tentang bagaimana proses perumusan, penyusunan, dan perbaikan kebijakan yang ditujukan untuk mencapai kebaikan bersama. Kemudian Moore juga menguraikan konsep nilai publik sebagai tandingan nilai pemegang saham di perusahaan bisnis. Nilai publik mencakup administrasi publik, kepedulian terhadap efisiensi, serta nilai-nilai tambahan seperti kesetaraan, keadilan, kewajaran, dan pemerintahan yang demokratis. Namun, Rhodes & Wanna (2007) mengkritik pendekatan Moore yang mengecilkan peran politik dan pejabat publik serta terlalu mengedepankan peran manajer publik. Dahl & Soss (2014) juga mengkritisi hal senada pada pendekatan Moore yang menempatkan nilai publik sebagai analogi nilai pemegang saham, Moore dan para pengikutnya meniru rasionalitas neoliberal. Pada tahun 1990-an, kebijakan pemerintah dalam peranannya membentuk nilai publik yang awalnya mengambil pendekatan pada sektor bisnis, kemudian pembentukan nilai publik mengalami pergeseran seiring dengan perkembangan studi administrasi publik, pengembangan pendekatan-pendekatan baru yang eksploratif melebihi jauh batasan konseptual, politik, organisasi, dan manajerial hingga penciptaan nilai publik dalam keadaan tertentu.

c.       Pembentukan nilai publik era digital

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era digital yang sangat cepat berbanding lurus dengan perkembangan data & informasi yang dimiliki oleh masyarakat. Tanpa kita sadari bahwa, kita sebagai manusia adalah aktor utama yang memproduksi data dan informasi setiap hari. Data dan informasi pada era ini sangat berharga, bahkan menurut Presiden Joko Widodo dalam sambutanya di berbagai acara menyampaikan bahwa “data lebih mahal daripada minyak”. Data dapat digunakan sebagai tools untuk mendukung dalam pengambilan keputusan dan kebijakan baik untuk sektor bisnis maupun sektor publik. Disamping itu, masyarakat informasi pada era digital memiliki ruang virtual dan media sosial yang membentuk ruang publik baru dalam komunikasi, interaksi, dan bisnis antara individu maupun golongan masyarakat tertentu. Persepsi nilai-nilai publik era digital dibentuk oleh masyarakat informasi yang menciptakan pasar dan pemerintah hadir selaku fasilitator dan regulator. Bahkan pemerintah sendiri memiliki kecenderungan “lebih takut” dan lebih waspada akan issue-issue yang beredar dan trending di media sosial karena sifat media sosial yang bebas, berjejaring, luas, dan sangat cepat penyebaran informasinya.

d.       Pembentukan nilai publik di era disrupsi ganda

Era double disruption atau yang dikenal dengan jaman disrupsi ganda yaitu masa dimana sebagian manusia sedang melakukan proses adaptasi dengan perubahan besar yang disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat dan holistik dalam tatanan kehidupan masyarkat kemudian ditambah dengan perubahan besar akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia. Kunci penting pada era double disruption adalah manusia dipaksa untuk lebih intens dalam menggunakan teknologi agar kegiatan keseharian manusia lebih efisien dan tentunya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Era double disruption berdampak terhadap perubahan bisnis proses, penyesuaian budaya, perubahan model layanan, munculnya pendidikan non gelar, kemampuan manusia & keterampilan, integrasi big data, artificial intelligence dan IoT (internet of think), dan turbulensi lapangan pekerjaan yaitu menghilangkan pekerjaan tertentu dan munculnya profesi baru. (Kasali, Rhenald : 2019). Relasi masyarakat, pasar, dan pemerintah menjadi sangat dinamis pada era double disruption dalam pembentukan nilai publik, ketiganya dituntut beradaptasi dan berkolaborasi sembari mencari celah opportunity pada masa pandemi dengan ekosistem digital yang didukung oleh backbone infrastruktur teknologi informasi dan investasi intangible. Bahaya dari turbulensi di era double disruption bukanlah turbulensi itu sendiri, melainkan tindakan menggunakan logika yang sudah lampau dan usang (Peter Drucker).

 

 

 

2.2.        Peranan media sosial dalam dakwah di masyarakat

a.       Dakwah

Kata dakwah berasal dari bahasa Arab, yang memiliki arti memanggil, mengajak, atau menyeru kemudian menjadi da’watan yang berarti seruan, panggilan ajakan (Faiz, 2015: 271). Sedangkan secara istilah para ahli ilmu dakwah memberikan pendapat yang beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Muhammad Nasir mengartikan dakwah sebagai usaha dalam menyerukan dan menyampaikan konsepsi Islam tentang pandangan dan tujuan hidup manusia di dunia, yang meliputi amar ma’ruf nahi munkar, dengan berbagai macam media kepada perorangan manusia maupun kepada seluruh umat (Shaleh, 1977: 8).

Sedangkan Thoha Yahya Umar, memberikan penekanan yang sedikit berbeda, baginya dakwah itu upaya mengajak bukan sekedar menyeru dan menyuruh. Secara lebih jelas, ia mendefinisikan dakwah sebagai usaha mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat (Sanwar, 1986: 3). M. Arifin juga menyampaikan hal senada dengan Umar, namun ia memberikan penjelasan yang jauh dan lebih rinci. Menurutnya, dakwah memiliki arti sebagai suatu kegiatan ajakan baik dalam bentuk lisan, tulisan, tingkah laku, dan sebagainya yang dilakukan secara sadar dan terencana dalam usaha mempengaruhi orang lain baik secara individual maupun secara kelompok agar timbul dalam dirinya suatu pengertian, kesadaran, sikap penghayatan, serta pengamalan terhadap ajakan agama sebagai pesan yang disampaikan kepadanya dengan tanpa adanya unsur-unsur paksaan (Jumantoro, 2001: 18).

Dari berbagai definisi yang ada, bahwa inti dari dakwah adalah tindakan individu atau kelompok yang dilakukan secara sadar dan terencana baik dalam bentuk lisan, tulisan, gambar, video dan sebagainya dalam rangka mengajak untuk kebaikan dan mencegah keburukan dengan tanpa adanya unsur paksaan baik untuk umat Islam sendiri maupun umat manusia secara luas.

Dakwah didalam islam bukan hanya dapat dilakukan oleh tokoh agama dan pemuka agama melainkan dapat dilakukan oleh setiap Muslim. Hal ini dapat dilihat dari firman Allah subhanahu wata’ala yang berbunyi “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan berbantahlah mereka dengan cara yang baik, sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalannya dan Dialah yang lebih mengetahui orangorang yang mendapat petunjuk” (QS. An-Nahl: 125). Orang Islam meyakini bahwa pahala dakwah sangat besar bahkan pahala dakwah dapat mengalir terus menerus meskipun orang tersebut meninggal dunia, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada sebuah kebaikan maka baginya seperti pahala pelakunya”(Hadits riwayat Muslim).

b.      Media sosial

Fenomena media sosial semakin mengakar dan mengglobal, keberadaan media sosial nyaris tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Media sosial merupakan sebuah media online, di mana para penggunanya melalui platform berbasis internet dapat berbagi, berpatisipasi, dan menciptakan beragam konten yang berupa blog, video, forum, jejaring sosial, dan ruang dunia virtual yang disokong oleh teknologi multimedia yang kian canggih dengan pengguna yang sangat banyak dan perkembangan yang sangat pesat. (Mulyati, 2014: 25)

Kemunculan media sosial telah menguntungkan banyak orang. Orang di belahan dunia manapun bisa dengan mudah berinteraksi dan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan melalui telepon. Selain itu, dengan adanya media sosial penyebaran informasi juga semakin cepat. Beberapa kelebihan media sosial lainya jika dibandingkan media konvensional antara lain : Pertama, cepat, ringkas, padat dan sederhana. Kalau kita lihat, setiap produksi media konvensional membutuhkan keterampilan khusus, standar yang baku dan kemampuan marketing yang unggul. Sebaliknya, media sosial begitu mudah digunakan (user friendly), bahkan pengguna tanpa basis pengetahuan Teknologi Informasi (TI) pun dapat menggunakannya dan yang diperlukan hanya komputer, tablet, smartphone, ditambah koneksi internet. Kedua, Menciptakan hubungan lebih intens. Media-media konvensional hanya melakukan komunikasi satu arah. Untuk mengatasi keterbatasan itu, media konvensional mencoba membangun hubungan dengan model interaksi atau koneksi secara live melalui telepon, sms atau twitter. Sedangkan media sosial memberikan kesempatan yang lebih luas kepada user untuk berinteraksi dengan mitra, pelanggan, dan relasi, serta membangun hubungan timbal balik secara langsung dengan mereka. Ketiga, jangkauan luas dan global. Media-media konvensional memiliki daya jangkau secara global, Tetapi untuk menopang itu perlu biaya besar dan membutuhkan waktu lebih lama. Sedangkan melalui media sosial, siapa pun bisa mengkomunikasikan informasi secara cepat tanpa hambatan geografis. Pengguna media sosial juga diberi peluang yang besar untuk mendesain konten, sesuai dengan target dan keinginan ke lebih banyak pengguna. Keempat, terkendali dan terukur. Dalam media sosial dengan sistem tracking yang tersedia, pengguna dapat mengendalikan dan mengukur efektivitas informasi yang diberikan melalui respons balik serta reaksi yang muncul. Sedangkan pada media-media konvensional, masih membutuhkan waktu yang lama. (Mulyati, 2014: 31-32)

c.       Dakwah media sosial

Statistik pengguna media sosial Indonesia sangat besar yakni 170 juta atau 61,8% populasi Indonesia (Laporan Digital 2021, Hootsuite). Besarnya penggunaan media sosial di Indonesia berdampak munculnya beragam kepentingan dalam penyebaran berita dan informasi. Hal ini lah yang memberi ruang bagi aktivis dakwah untuk mengoptimalkan media sosial sebagai sarana dakwah. Sekarang dakwah bukan hanya dilakukan dari mimbar ke mimbar melainkan semakin kreatif menyampaikan nilai-nilai slam melalui akun-akun media sosial yang bisa diakses secara mudah melalui komputer, notebook, laptop dan gadget tanpa terbatas oleh ruang dan waktu.

Internet dapat digunakan sebagai media komunikasi dakwah yang efektif. Sifat teknologi internet mampu menembus batas ruang dan waktu dalam sekejap dengan biaya dan energi yang relatif terjangkau. Sasaran audience dakwah sangat luas karena pengguna jasa internet setiap tahunnya meningkat drastis. Para pakar dan ulama yang berada di balik media dakwah melalui internet bisa konsentrasi dalam menyikapi setiap wacana dan peristiwa yang menuntut status hukum syar’i. Disisi lain masyarakat juga memiliki kebebasan memilih materi dakwah yang mereka sukai dan sesuai dengan cara pandang dan kebutuhan mereka. Dakwah melalui internet dapat dikemas dengan lebih menarik dan kreatif yang dapat menimbulkan efek ketertarikan akan nilai-nilai Islam. (Bambang S. Ma’arif :2015)

Bagi para aktivis dakwah, era teknologi digital dioptimalkan dengan baik dalam menyampaikan syiar islam melalui media sosial dan digital. Kebangkitan teknologi digital dan media sosial dijadikan momentum bagi para tokoh Islam penggiat dakwah semakin massif dalam berdakwah melalui platform media sosial yang berimplikasi terhadap kebangkitan nilai-nilai publik dalam perspektif agama yakni tren akan pilihan halal lifestyle di masyarakat Indonesia yang semakin meningkat.

2.3.        Pasar halal Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia, tercatat berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272,23 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236,53 juta jiwa (86,88%) beragama Islam. Artinya mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Indonesia menyumbang 12,7% populasi Muslim di dunia (World Population Review, 2020). Corak Muslim yang mendominasi di Indonesia tentunya berdampak terhadap gaya hidup mayoritas masyarakat Indonesia.

Awal mula kebangkitan halal lifestyle di Indonesia disebabkan oleh penemuan Dr. Ir. Tri Susanto, MAppSc dari Universitas Brawijaya yang melakukan penelitian, kemudian mendapati 34 makanan dan minuman mengandung bahan-bahan turunan dari babi pada tahun 1988. Issue terkait kehalalan suatu produk ini menggemparkan masyarkat dan berimplikasi terhadap pelaku UMKM pada sektor kuliner, pasalnya ditemukan bahan yang tidak halal dalam penyedap rasa yang banyak digunakan pedagang kuliner waktu itu. Akibatnya muncul keresahan masyarakat dalam mengkonsumsi produk-produk olahan makanan. Dari sinilah adanya gerakan civil society yang dimotori oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membentuk lembaga yang memiliki tanggung jawab melindungi umat Islam dalam memberikan sertifikasi halal suatu produk tertentu.

Seiring berjalanya waktu, bukan hanya produk olahan makanan saja yang dibutuhkan sertifikasi halal melainkan berkembang ke berbagai macam sektor usaha dan industri syariah seperti obat, kosmetik, finansial, fashion, penginapan & hotel, traveling, hiburan, media dan rekreasi. Gerakan dakwah di era digital merupakan faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat Indonesia akan produk halal. Sehingga minat produk halal di Indonesia meningkat pesat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan oleh para pedagang dan pengusaha dalam menjajakan produknya.

Marketplace dan media sosial pun bertransformasi memberikan fitur jual beli yang memanjakan pengguna menyesuaikan preferensi kebutuhan mereka. Pertumbuhan pasar halal di Indonesia sangat potensial karena sebagian masyarakat Indonesia adalah Muslim yang didukung oleh implementasi nilai-nilai keislaman dan maraknya penggunaan internet dan media sosial. Munculnya kesadaran masyarakat akan nilai halal suatu produk direspon baik oleh produsen dalam menyediakan komoditas bersertifikasi halal. Pasar akan komoditas halal terus berkembang dan masih sangat luas bukan hanya di Indonesia tetapi juga secara global.

Indonesia merupakan perwujudan dari pasar industri halal dunia. Bahkan, total spending yang dihabiskan Indonesia untuk belanja produk halal sebesar USD 218,8 Miliar pada tahun 2017 (Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2019). Industri halal mempunyai peran penting dalam meningkatkan perekonomian. Sehingga, sudah selayaknya pengembangan industri halal Indonesia dilakukan karena Indonesia digadang-gadang menjadi Muslim Centre of Excellence. Industri halal telah menyumbang USD 3,8 Miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia setiap tahunnya. Selain itu, industri halal juga telah menyumbang USD 1 Miliar investasi dari investor asing dan membuka 127 ribu lapangan pekerjaan per tahunnya. Bila dioptimalkan lagi, industri halal dapat meningkatkan nilai ekspor dan cadangan devisa negara. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2019)

Tren industri halal juga sudah mendunia, hal ini dibuktikan dari prospek industri halal yang terus tumbuh setiap tahunnya. Menurut laporan dari State of The Global Islamic Report (2019), ada sekitar 1,8 Miliar penduduk Muslim yang menjadi konsumen industri halal. Peluang konsumen dalam industri halal meningkat sebesar 5,2% setiap tahunnya dengan total pengeluaran konsumen yang mencapai USD 2,2 Triliun. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat tiap tahunnya. Proyeksi dari Compound Annual Growth Rate (CAGR), industri halal akan meningkat hingga mencapai 6,2% dalam kurun waktu 2018 hingga 2024. Total dana yang dihabiskan oleh konsumen industri halal juga akan meningkat hingga mencapai USD 3,2 Triliun pada tahun 2024. Dari data tersebut dapat kita lihat bahwa industri halal memiliki prospek yang sangat cerah di masa mendatang. (State of Global Islamic Economy Report 2019)

Berkembangnya pasar halal di Indonesia tidak lantas menimbulkan gejolak terhadap penganut agama dan kepercayaan lainnya karena bagi mereka produk halal merupakan produk yang baik dan tidak merugikan bahkan dalam hal makanan cenderung mendukung gaya hidup sehat. Adanya sertifikasi halal juga tidak menjadikan Muslim di Indonesia terpolarisasi karena semua Muslim sepakat antara yang hal halal dan haram. Meningkatnya permintaan produk halal justru banyak dimanfaatkan oleh pengusaha dan pedagang tanpa melihat status agama dan kepercayaan mereka.   

Pasar yang menyediakan berbagai produk halal membuat nilai “halal” menjadi nilai universal yang tidak hanya dipahami sebagai nilai personal seseorang, tetapi juga membuat perilaku konsumen mengalami pergeseran. Semakin maraknya fenomena halal lifestyle, maka identitas Muslim akan meningkat. Halal lifestyle tidak hanya menjadi cara bagaimana seseorang memenuhi kebutuhan, tetapi menjadi tren yang meningkatkan status sosial seseorang. Nilai halal juga harus dipahami secara menyeluruh oleh semua Muslim, tidak semuanya harus memiliki sertifikasi halal. Nilai halal disini adalah nilai suatu produk yang sumber bahan dan cara pengolahannya berdasarkan sesuai dengan syariat Islam, sehingga menjadi produk baru yang halal diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan pasar.

2.4.        Peran Pemerintah dalam penguatan nilai halal

a.       Fasilitator

Pada era kepemimpinan Presiden Soeharto, pemerintah sudah menyadari adanya beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia yang aktif dalam pergerakan berdakwah dalam menyebarkan nilai keislaman sebelum Indonesia merdeka bahkan ormas tersebut aktif dan turut andil dalam upaya meraih kemerdekaan di Indonesia.. Ormas tersebut antara lain, Muhammadiyah tahun 1912, Persatuan Islam (Persis) tahun 1923, Nadhatul Ulama (NU) 1926. Pemerintah berinisiatif memfasilitasi dalam membuat organisasi yang mewadahi semua ormas Islam tersebut untuk menjadi penghubung dan forum yang dapat menyatukan ulama dari berbagai kalangan untuk kepentingan bangsa Indonesia, yang akhirnya terbentuklah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1975.

MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) secara nyata berkontribusi besar dalam menyelesaikan masalah yang membuat gaduh umat Islam terkait isu kandungan lemak babi dalam suatu produk pada tahun 1988. Pada tahun 1996, Pemerintah membuat Nota Kesepakatan Kerjasama antar Departemen Agama, Departemen, Kesehatan dan MUI untuk memperkuat posisi LPPOM MUI dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator untuk menajamkan fungsi lembaga dalam menjalankan peranannya agar dapat berkontribusi penuh menjaga nilai suatu produk yang beredar di masyarakat

b.       Regulator dan Kelembagaan

Indonesia dalam menghadapi isu penanganan sertifikasi produk halal telah membuat beberapa regulasi yang dapat dijadikan payung hukum. Diantaranya adalah Undang-undang Nomor Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan, serta yang terbaru Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) merupakan produk peraturan perundang-undangan yang paling jelas dan komprehensif mengenai sertifikasi produk halal, karena memang merupakan regulasi khusus mengenai masalah tersebut. Undang-undang ini dapat dikatakan sebagai era baru penanganan sertifikasi halal di Indonesia. Beberapa ketentuan UU JPH antara lain pasal 4 yang menyatakan bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) UU JPH mengamanatkan dibentuknya Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menurut ayat (5) ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. Wewenang BPJPH antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal, menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria jaminan produk halal, menetapkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.(Aminudin : 2016).

Nilai publik mengacu pada nilai yang diciptakan oleh pemerintah melalui peraturan layanan, hukum dan tindakan lainnya. Sebuah pemikiran dan tindakan strategis oleh para pembuat kebijakan publik dan manajer, dalam menghadapi kompleksitas dan penghematan atau sebuah sarana populer untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. (Moore : 1995)

c.       Pendorong Produktivitas

Seiring berjalannya waktu konsep halal semakin inklusif. Saat ini, industri halal tidak hanya diperuntukkan bagi para muslim tetapi juga untuk seluruh masyarakat. Pemerintah mendorong potensi pemanfaatan pasar halal untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia. Dukungan ini senada dengan ucapan Presiden RI, Joko Widodo berpidato pada acara peluncuran Halal Park, 16 April 2019, "Kita jadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi-generasi muda kita, agar bisa menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan umat". Hal yang serupa juga disampaikan oleh Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin di acara pelantikan pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam, 13 Desember 2019. “Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya dapat menjadi produsen produk halal untuk kebutuhan pasar domestik”, ucap beliau. Dukungan dari pemimpin tertinggi Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendongkrak perekonomian melalui pasar industri halal. Indonesia sebagai negara muslim terbesar diharapkan mampu mencukupi kebutuhan produk halal dalam negeri dan dapat mengekspor produk halal ke pasar global.

2.5.        Faktor lain dalam nilai halal

Kebangkitan nilai halal yang menjamur di masyarakat Indonesia berimplikasi terhadap banyak aspek kebutuhan manusia mulai dari kebutuhan primer, sekunder hingga tersier. Kreatifitas peningkatan dan pengembangan produk halal dalam mencukupi kebutuhan manusia kini sangat beraneka ragam. Fenomena ini tidak lepas karena penyebaran dakwa islam melalui media sosial oleh para tokoh Islam. Tidak jarang para tokoh Islam merekomendasikan produk tertentu kepada para pengikutnya baik yang berupa barang maupun jasa. Para tokoh agama memiliki kekuatan dalam mengajak pengikutnya untuk mengikuti pesan-pesan yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Tokoh agama berperan dalam menggaungkan nilai produk halal di masyarakat.

Ormas yang aktif dalam dakwah di masyarakat tidak sedikit berperan dalam menciptakan pemikiran akan suatu nilai-nilai yang ada untuk dikembalikan ke hukum syariat Islam. Gerakan civil society yang gencar di kalangan masyarakat menjadi sarana mengembalikan dan menguatkan pemahaman-pemahaman Islam yang mulai pudar. Melalui majelis-majelis taklim di tingkat keluarga, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) ataupun Desa syiar Islam membangkitkan gairah masyarakat untuk menggunakan produk halal

Nilai yang tidak kalah pentingnya dengan nilai halal adalah nilai trust atau kepercayaan. Kepercayaan sosial diantara perbedaan suku dan agama menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai trust menjadi ikatan sosial yang harus dijaga dan dipahami oleh masyarakat Indonesia. Interaksi antara Muslim dan non Muslim diperbolehkan dalam syariat bahkan dalam hal muamalah atau jual beli apalagi dalam hal berbagi, tidak ada isu akan hal tersebut. Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan Islam adalah agama yang penuh rahmat dan cinta damai sehingga nilai trust antar masyarakat Indonesia menjadi pilar persatuan Indonesia

Ada nilai publik yang perlu dipertimbangkan pada peranan pasar yang semakin dominan yaitu nilai freedom. Freedom adalah gagasan nilai yang didukung pasar, larangan-larangan terhadap pasar akan menghambat berkembanganya perekonomian. Berkembangnya produk halal tidak lain adalah nilai kebebasan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang memunculkan pasar baru untuk menyediakan komoditas halal yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia dan global

III.          Kesimpulan

a.       Di era kapitalisme, pasar mendominasi penciptaan nilai publik. Salah satu studi paling berpengaruh terkait penciptaan nilai publik oleh pemerintah, diawali dengan analogi nilai pemegang saham sektor privat. Di era digital, masyarakat informasi menciptakan pasar, dan pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan regulator. Di era double disrupsi, relasi ketiganya sangat dinamis.

b.       Berdasarkan data dan proyeksi Pew Research Center, muslim menjadi satu-satunya agama dengan pertumbuhan populasi terbesar di dunia.

c.       Masifnya dakwah melalui media sosial yang mudah diakses dapat mengeskalasi perubahan nilai di masyarakat salah satunya perhatiannya dalam penggunaan produk halal non konsumsi;

d.       Perkembangan teknologi informasi dan terpaan informasi dari media membuat pergeseran nilai “halal” yang awalnya bersifat personal menjadi nilai yang diterima oleh publik. Pasar yang menyadari adanya target pasar baru seiring dengan meningkatnya kesadaran akan nilai ini, memperkuat penanaman nilai dengan mengkomodifikasi nilai ini menjadi sesuatu yang dapat diperjual-belikan dan memberi keuntungan.

e.       Kebangkitan identitas berimplikasi terhadap pergeseran nilai publik yang membuat Negara harus hadir sebagai regulator dan fasilitator dalam menjaga kebenaran terhadap nilai-nilai publik tersebut

f.        Nilai yang tidak kalah pentingnya dengan nilai halal adalah nilai trust atau kepercayaan. Nilai trust menjadi ikatan sosial yang harus dijaga dan dipahami oleh masyarakat dalam menjaga stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa. Interaksi antara Muslim dan non Muslim diperbolehkan dalam syariat bahkan dalam hal muamalah atau jual beli apalagi dalam hal berbagi, tidak ada isu akan hal tersebut.

g.       Faktor lain yang mempengaruhi pergeseran nilai publik adalah adanya peran tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap pengikutnya dan gerakan organisasi masyarakat yang intens dalam interaksi sosial masyarakat.

h.       Nilai freedom atau kebebasan didalam masyarakat untuk memenuhi hajat dan kebutuhannya membuat produsen meningkatkan kreasi dan inovasi dalam menyediakan komoditas yang relevan sehingga terbentuk pasar dengan nilai kebebasannya sendiri.

i.        Gerakan civil society dapat mempengaruhi pergeseran nilai publik yang menimbulkan tarik menarik dengan pasar.

j.        Para tokoh masyarakat, gerakan civil society, dan organisasi masyarakat dalam menjalankan peranannya masing-masing mampu menjaga keautentikan nilai publik klasik yang sudah ada sejak dahulu dengan beradaptasi mengoptimalkan kreatifitas dalam menggunakan teknologi.

 

IV.          Referensi

1.       Toffler, A. and Alvin, T. (1980)The third wave (Vol. 484). New York: Bantam books.

2.       Hackett, C., Cooperman, A., & Ritchey, K. 419. (2015). The Future of World Religions: Population Growth Projectionswww.pewresearch.org

3.       Pew Research Center. (2010-2050)Religious Composition by Country.

4.       Hootsuite. (2021)Digital 2021 Executive Summary Report

5.       Hootsuite. (2021)Digital 2021 Indonesia

6.       Kocka, Jurgen. (2016)Capitalism Short History

7.       Moore, Mark H. (1995)Creating Public Value  

8.       Bryson et.al. (2015)Creating Public Value in Practice

9.       Rivoltella, Pier Cesare. (2008)Digital Literacy : Tools & Methodologies for Information Society

10.   Kasali, Rhenald (2021). Bahan Paparan Menjadi Pemimpin Perubahan di Era Double Disruption. Rumah Perubahan.

11.   Kasali, Rhenald. (2019)Mobilisasi dan Orkestrasi

12.   Shaleh, Abd. Rosyad. (1977)Manajemen Dakwah Islam, Jakarta: Bulan Bintang

13.   Sanwar, M. Aminuddin. (1986)Pengantar Ilmu Dakwah, Semarang: Fakultas Dakwah IAIN Walisongo.

14.   Jumantoro, Totok. (2001)Psikologi Dakwah Dengan Aspek-Aspek Kejiwaan Yang Qurani, Wonosobo: Amzah

15.   Faiz, Fahruddin. (2015)Hermenutika Al-Quran: Tema-Tema Kontroversial, Yogyakarta: Kalimedia

16.   Mulyati, Ani. (2014). Panduan Optimalisasi Media Sosial untuk Kementerian Perdagangan RI, Jakarta: Pusat Humas Kementerian Perdagangan.

17.   Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Media Keuangan. Kementerian Keuangan 14(140).

18.   State of Global Islamic Economy Report. (2019)State of Global Islamic Economy Report 2019/20. New York: Thomson Reuters

19.   Aminuddin, M. Z. (2016). (e) LP2M IAIN Surakarta Sertifikasi Produk Halal: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand1.

20.   Effendi Sadly, ‘Manajemen Dakwah Media Sosial?: Telaah Terhadap Perkembangan Dakwah Islam’, JurnalRiset Manajemen & Bisnis (JRMB),3.2 (2018), 44–50.


Tag:




Link Pemerintahan


Link Lainnya