SID UNTUK SIAPA ???


Diposting pada 31 December 2018, 09:25 Oleh Prabowo Bayu Sasongko, S.Kom. Staf Infrastruktur Dinas Kominfo Kab. Tegal


Sistem informasi, sebagai sebuah definisi, tidak semata merupakan perangkat lunak (software) atau aplikasi. Begitu pula, sistem tidak semata berarti aspek teknologi, seperti komputer dan server. Sistem informasi merupakan satuan yang turut melibatkan manusia atau pelaku yang diatur melalui sebuah bisnis model atau proses dalam pemanfaatan aplikasi untuk tujuan tertentu. Dengan demikian, upaya memahami sistem semata sebagai sebuah aplikasi tidak sepenuhnya tepat.

A.      Sistem Informasi Desa (SID)

Sistem Informasi Desa merupakan isu penting dalam tata kelola pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan perlunya sistem informasi di tingkat desa pada pasal 86. Sistem informasi dinilai sebagai sebuah perangkat yang mempermudah akses informasi atas pelayanan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah di tingkat terkecil tersebut.

 Isi pasal tersebut sebagai berikut:

1.       Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

2.       Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

3.       Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

4.       Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

5.       Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

6.       Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Dari uraian di atas dapat dilihat hal yang tidak bisa ditinggalkan adalah pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.

B.      Manfaat Sistem Informasi Desa

Sistem Informasi Desa berisi tentang data desa, data pembangunan desa, kawasan desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota. Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Berkaitan dengan Sistem Informasi Desa, yang mana dalam aturannya harus disediakan oleh pihak pemerintah Kabupaten, sebenarnya kepentingannya dapat kita lihat sebagai berikut:

a)       Untuk penguatan pengawasan pembangunan desa

Dengan adanya SID yang terbuka bagi publik maka pengawasan pembangunan desa akan semakin jelas dan tepat sasaran.

b)      Untuk penguatan pemetaan kondisi dan potensi desa

Dengan adanya SID kondisi dan sektor-sektor yang menjadi potensi unggulan desa dapat didokumentasikan dan dikedepankan dengan baik.

c)       Untuk penguatan kualitas pelayanan publik desa

Dengan adanya SID, data-data dan dokumen surat menyurat untuk pelayanan publik desa akan lebih akurat dan cepat didapat, sehingga kualitas pelayanan publik desa meningkat.

Demikianlah beberapa manfaat dari Sistem Informasi Desa, namun seperti dilihat di atas manfaat ini terkesan hanya bermanfaat bagi Desa saja, bagaimana mungkin pemerintah Kabupaten penyedia fasilitas tidak bisa memanfaatkannya.

Manajemen data haruslah terpusat dan harus ada koordinasi antar wilayah untuk manajemen data. Koordinasi data antar sektor di Desa juga mempengaruhi koordinasi data antar sektor di Kabupaten.

Dengan melihat profil sektor-sektor yang merupakan potensi unggulan di Desa akan diprepresentasikan juga di tingkat Kabupaten, sektor-sektor apa yang menjadi potensi Desa akan diinformasikan juga dalam profil Kabupaten. Begitu juga untuk melihat sektor-sektor apa saja yang menjadi potensi risiko-risiko, contohnya seperti data risiko bencana di suatu desa, akan didapatkan dengan cepat dan akurat, baik di tingkat desa maupun tingkat kabupaten.

C.      Prinsip Penerapan Sistem Informasi Desa

Penerapan sistem informasi desa idealnya dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penting, antara lain:

1.       Sistem Informasi Desa adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota;

2.       Data yang dikelola melalui sistem informasi desa perlu ditetapkan sebagai data terbuka (open data);

3.       Sistem Informasi Desa bukan semata teknologi, melainkan sumber daya manusia.

4.       Penerapan Sistem informasi desa tidak boleh menghilangkan peluang, kesempatan dan upaya desa untuk membangun data yang relevan dengan kewenangan lokal berskala desa;

5.       Penerapan Sistem Informasi Desa harus mengakomodir kebutuhan desa untuk tetap memiliki, mengembangkan dan menggunakan data sebagai bagian tidak terpisahkan dari perencanaan di tingkat desa;

6.       Standardisasi Data dalam informasi desa tidak boleh menghilangkan kesempatan pemerintah desa untuk mengembangkan data yang relevan terkait dengan kewenangan lokal berskala desa;

Penerapan teknologi tidak boleh ditinggalkan dengan mempertimbangkan akses masyarakat atas informasi pembangunan yang berbeda-beda di setiap lokasi. Penerapan dan pengelolaan sistem ini secara harfiahnya membutuhkan 3 hal penting, yaitu :

1.       Sistem Hardware yaitu komputer,

2.       Sistem Software yaitu Aplikasi SID itu sendiri dan

3.       Admin yang mengelola dan mengorganisasikan sistem ini secara luas.

Desa yang merupakan objek dasar sebagai tempat penerapan sistem ini harus mampu menyiapkan tiga unsur tersebut supaya dapat berjalan dengan optimal.

Melihat semua uraian diatas maka bisa disimpulkan untuk siapa SID?. Sistem Informasi Desa adalah semata-mata untuk desa. Manfaatnya sangat dirasakan bagi desa selain itu bermanfaat juga untuk pemerintah Kabupaten karena arah pembangunan Kabupaten juga akan dimulai dari pembangunan dan pengembangan potensi yang ada di wilayah Pedesaan, sesuai dengan yang disebut oleh Roberts Chambers "pembangunan dimulai dari belakang, dimulai dari desa".

SALAM DESA MEMBANGUN !!!!

(Diambil dari berbagai sumber)


Tag:




Link Pemerintahan


Link Lainnya