PROSPEKTIF KABUPATEN TEGAL MENGHADAPI SDG’s 2030


Diposting pada 24 December 2019, 19:41 Oleh Prayitno,.SE,.MM


Terbukanya informasi publik ke masyarakat luas berdampak pada proses pendidikan secara real time (waktu saat ini) apa yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan oleh para pejabat publik mereka di pemerintahan. Disisi lain, kesempatan ini digunakan oleh pejabat publik yang memiliki visi jelas (Bupati/ Wakil, Walikota/ Wakil) saling berlomba lomba meningkatkan kinerjanya untuk mensejahterakan warga masyarakatnya. Dunia telah menyepakati bahwa  standar pejabat publik yang serius untuk mensejahterakan masyarakatnya mengacu pada Sustainable Development Goals (SDG’s) atau yang lebih dikenal dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. SDG’s merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan yang dimulai sejak 2016 hingga batas akhir 2030 sehingga disingkat dengan SDG’s 2030.


Secara efektif suatu daerah terutama Wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya memiliki waktu hingga sepuluh tahun kedepan untuk membuktikan pejabat publik mereka memiliki kemampuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Secara ideal suatu daerah maju dan masyarakatnya sejahtera apabila telah memenuhi tujuh belas tujuan dalam SDG’s namun hal itu dapat dipersempit menjadi lima yaitu pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, keamanan pangan dan pertanian berkelanjutan dan terakhir  infrastruktur.  Secara membanggakan untuk tegal pada akhir tahun 2019 ini membuat gebrakan dengan program Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan (BABS) yang harus selesai pada akhir Desember 2019. Program yang sedang dijalankan secara masive adalah kewirausahaan bagi kalangan pemuda yang secara aktif mengadakan pelatihan, event ekonomi kreatif serta sekolah ramah anak. Semua program tersebut sejujurnya merupakan upaya Sustainable Development Goals, ODF menterjemahkan bidang kesehatan, kewirausahaan merupakan menerjemahkan perlindungan sosial dan sekolah ramah anak merupakan program pendidikan. Dari lima kriteria ini setidaknya masyarakat telah mengerti apa yang sedang dilaksanakan oleh pejabat publik mereka.


Namun, program tersebut perlu didukung oleh semua pihak baik masyarakat, akademisi, badan – badan, lembaga sosial dan seluruh pejabat publik itu sendiri dari pemerintahan daerah hingga tingkat terkecil rukun warga sesuai dengan prinsip SDG’s, tidak meninggalkan satu orangpun. Tidak berfungsinya lembaga – lembaga Non struktural pemerintah daerah menjadi kendala yang serius untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sampai hari ini belum ada Road Map yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Tegal  dalam mencapai 2030. Untuk membuat Road Map apa yang akan dilakukan pemerintah perlu memanfaatkan dan memacu kinerja badan – badan Non Struktural yang telah dibentuk yang ada di dinas masing – masing dan meminta saran, pendapat, masukan apa yang harus dilakukan dan apa yang belum dilakukan oleh pihak pemerintah untuk memakmurkan masyarakat, langkah ini perlu dilakukan tidak hanya sebagai seremonial pertemuan biasa namun harus mampu menghasilkan sebuah input sebagai landasan mengeluarkan kebijakan. Selama tahun 2016 hingga 2019 ada beberapa badan – badan belum berfungsi secara maksimal sebagaimana tujuan badan – badan awal tersebut dibentuk.


Tidak berfungsinya atau belum berfungsinya badan – badan tersebut secara maksimal karena beberapa faktor, diantaranya adalah pola rekriutmen tidak tepat, tidak adanya agenda kegiatan yang jelas, badan – badan tidak memiliki Road Map, tidak memilikinya sekretariat yang jelas, sulitnya komunikasi diantara anggota badan – badan tersebut dan kurangnya dukungan dari dinas terkait untuk mefungsikan badan – badan yang dimilikinya. Dari kendala tersebut maka secara logika sederhana SDG’s 2030 akan sulit tercapai sebab telah mengingkari konsep dasarnya, “tidak meninggalkan satu orangpun”. Untuk menghindari kejadian tersebut maka beberapa tindakan perlu dilakukan oleh pejabat publik yang berwenang untuk menjadi penggerak semua badan – badan tersebut untuk secara aktif memiliki kegiatan dan tidak hanya mengaktifkan hanya satu badan yang disukai sebab akan terjadi kecemburuan terhadap badan – badan yang lain tujuanya hanya satu yaitu semua bergerak bersama untuk mensejahterakan masyarakat semua golongan sesuai dengan target SDG’s 2030.


Apabila mampu menggerakan semua Badan – Badan Non Struktural yang dimilikinya maka sangat mudah bagi Pejabat Publik merealisasikan kinerja sebelum tahun 2030, maka Tegal akan mengulangi kembali masa kejayaan tahun 80’an “ Tegal Jepangnya Indonesia”.


Oleh: Prayitno,.SE,.MM                                                                                                                          

 Dosen Politeknik Trisila Dharma, Tegal dan Mahasiswa Program Doktor Unissula, Semarang







Link Pemerintahan


Link Lainnya