PERLINTASAN KA MEMANG BUKAN ALAT KESELAMATAN


Diposting pada 23 September 2019, 15:59 Oleh Fitri Angraeni - PHL pada DISKOMINFO Kab. Tegal



Berbicara tentang transportasi publik, si ular besi, alat transportasi yang mudah dijangkau, anti macet dan murah yang kita kenal sebagai Kereta Api,  pasti anda langsung ingat kejadian kemarin di Pintu Perlintasan Kereta Api Simpang Tirus, Cirebon yang menyeret mobil sejauh 100 meter, itulah salah satu kejadian di antara banyak kejadian di Perlintasan Kereta Api. Yang sering terjadi lagi adalah kendaraan roda dua atau roda empat yang tiba – tiba berhenti ketika melintasi rel Kereta Api, sebenernya apa sih yang membuat sering nya kejadian tersebut?


Sebagian dari kita mungkin lebih memilih untuk menjaga diri dengan mematuhi peraturan lalu lintas, akan tetapi ada juga sebagian dari kita malah tidak begitu peduli dengan aturan lalu lintas, salah satu contohnya di perlintasan Kereta Api. Meskipun banyak kejadian yang sangat membahayakan, masih saja di berbagai titik Perlintasan Kereta Api di gunakan sebagai tempat tongkrongan, Ngabuburit bahkan spot selfi bagi sebagian remaja dan meskipun sudah dipasangi palang pintu tetap saja masih ada yang menerobos.


Sebenarnya palang pintu bukan sebagai alat keselamatan dan bukan hanya untuk melindungi pengendara saja, bisa jadi malah untuk melindungi si Kereta Api supaya tidak menabrak mobil, motor atau pengendara yang lewat, karena Kereta Api tidak bisa direm mendadak layaknya mobil dan motor atau bisa dibanting stang ke kanan atau ke kiri, Kereta Api akan berhenti kira – kira sejauh 800 meter setelah direm, dan Kereta Api tidak bisa dibanting stangnya karena hanya memiliki satu perlintasan saja, jangan salahkan masinisnya dia Nggak salah kalau nabrak mobil yang nerobos palang pintu.


 


Jadi apa sih yang menyebabkan kendaraan berhenti di tengah – tengah perlintasan Kereta Api?


Adanya medan magnet yang dihasilkan dari pergesekan roda – roda Kereta Api dengan relnya, ini sangat berdampak bagi kendaraan yang berbahan bakar bensin, karena kendaraan yang berbahan bensin masih menggunakan platina atau CDI sementara rel Kereta Api terbuat dari baja berjenis Ferritic, baja Ferritic adalah besi alfa istilah untuk besi murni dengan struktur kristal Body Centered Cubic (BCC) yang merupakan salah satu baja dengan medan magnet yang kuat, dan menurut Dr. Ir. Djoko Sungkono, Kepala Laboratorium Motor Bakar Teknik Mesin Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), ketika roda-roda kereta api bergesekan dengan kedua relnya, maka terjadilah impedansi (hambatan listrik) sehingga mesin mobil enggan menyala kembali.


Efek impedansi ini tidak masalah bagi mesin yang hidup, tapi bagi mesin yang mati biasanya akan terkena efeknya. Efek impedansi terutama terjadi pada mobil berbahan bakar bensin, meski kadang pada kendaraan berbahan bakar solar juga terpengaruh.


Pada kendaraan berbahan bakar bensin, starter digerakkan oleh dinamo yang akan menghasilkan medan magnet untuk selanjutnya menggerakkan mesin mobil. Proses inilah yang dihalangi oleh impedansi ketika mobil berada di atas rel. Efek impedansi dapat terjadi meskipun kereta api masih berada 1,5 km jauhnya dari tempat mobil mogok di atas rel.


Ketika anda mengalami kejadian itu, ada dua cara untuk mengatasinya yaitu menyalakan klakson terus menerus karena dengan begitu dapat memutus aliran listrik di roda rel dan cara yang kedua yaitu turun dari kendaraan kemudian dorong kendaraan anda keluar dari perlintasan Kereta Api.


 


 


 


Ada beberapa tips untuk menghindari kejadian tersebut yaitu :


1.    Jangan menggunakan earphone atau menggunakan handphone ketika berkendara


Berkomunikasi atau mendengarkan musik ketika berkendara itu sangat berbahaya terutama ketika akan melewati perlintasan Kereta Api, bisa saja anda tidak mendengar suara Sirine peringatan Kereta Api atau kita tidak focus dengan palang pintu yang sudah hampir tertutup


2.    Memperhatikan Rambu – Rambu Lalu Lintas


Pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas di berbagai titik Perlintasan Kereta Api, seperti lampu kuning yang berkedip cepat ketika Kereta Api sudah dekat, memberikan fasilitas palang pintu beserta penjaganya dan terkadang di kota – kota bahkan di pasang audio UU tertib Lalu Lintas yang harusnya kita patuhi. UU lalu lintas itu tidak lain adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan, Pasal 114 Perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai di tutup dan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 Pemakai jalan wajib mendahuukan perjalanan Kereta Api


3.    Hindari Hasrat Ingin Menerobos Palang Pintu Kereta Api


Jangan karena keperluan mendesak, atau kata – kata kayanya masih jauh keretanya akhirnya membuat nyawa anda terancam. Pemerintah telah mengingatkan para pengendara lewat beberapa spanduk dan papan informasi tentang bahaya menerobos Palang Pintu Kereta Api, tinggal bagaimana anda meredam hasrat itu sendiri, dan memikirkan bahwa keselamatan anda lebih penting. Ibarat petuah jalanan “Ngenteni sedelat, nyawa selamat daripada nekat mlebu akhirat” (Menunggu sebentar, nyawa selamat daripada nekad masuk akhirat).


4.    Menengok Kanan Kiri


Bagi para pengendara yang akan melintasi Perlintasan Kereta Api yang tidak memiliki palang pintu, tidak ada penjaga di Pos Kereta Api dan tidak ada Sirine, maka anda bisa menggunakan cara dengan menengok ke kanan dan ke kiri untuk memastikan bahwa anda berada di zona aman dari Kereta Api


5.    Disiplin dalam berkendara


Apabila anda menaati Peraturan lalu lintas kejadian – kejadian di Perlintasan Rel Kereta Api tidak akan pernah terjadi


6.    Sudut 90 derajat saat melewati rel kereta api


Palang pintu rel kereta api tidak selalu lurus dengan jalan raya, sehingga hal ini memaksa kemiringan rel kereta terhadap jalan raya. Untuk menghindari terpeleset atau ban slip saat melewati rel kereta api berusaha mensejajarkan ban kendaraan dengan rel kereta api saat akan melewatinya.


 


 


 


Referensi : https://sains.me/


        http://hukum.unsrat.ac.id


        http://pih.kemlu.go.id







Link Pemerintahan


Link Lainnya