PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI MASA PANDEMI COVID-19


Diposting pada 17 November 2020, 23:02 Oleh PATRIAWATI NARENDRA, S. KM, M.K.M


Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Masyarakat sedang mengalami masa-masa sulit, penurunan pendapatan, bahkan harus kehilangan mata pencaharian. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengharuskan masyarakat melakukan aktivitas terbatas di luar rumah hanya untuk keperluan yang mendesak. Tetapi, bagi sebagian orang khususnya pekerja sektor informal, himbauan tersebut kerap tidak dipatuhi karena kebutuhan untuk hidup harus tetap terpenuhi. Mereka tidak memiliki pilihan untuk diam di rumah tanpa melakukan pekerjaan. Hasil Susenas Maret 2019 menunjukkan ±12,15 juta orang penduduk hampir miskin yang bekerja di sektor informal.

Menurut Kadin Indonesia, jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 6 juta pekerja. Jumlah ini masih akan bertambah dengan pekerja di sektor informal. Oleh sebab itu, stimulus diperlukan untuk menyelamatkan diri dan sektor UMKM terkena dampak paling besar dan sektor ini mempekerjakan 115 juta pekerja.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II 2020 berkisar -5,1 persen hingga -3,5 persen. Jika pertumbuhan ekonomi masih tetap negatif pada kuartal III, maka Indonesia akan masuk ke dalam masa resesi akibat pertumbuhan negatif di 2 kuartal terakhir. Pemerintah tentu tidak ingin hal itu terjadi, berbagai upaya telah dan sedang dilakukan guna menyelamatkan Indonesia dari jurang resesi.

Dalam situasi yang sangat berat ini, masyarakat miskin bertambah sebagaimana data dari  Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan peningkatan sebesar 1,63 juta jiwa atau naik 9,78 persen dari 24,79 juta orang pada September 2019 menjadi 26,42 juta jiwa pada Maret 2020.

BPS juga mengungkapkan bahwa persentase penduduk miskin di perkotaan pada Maret 2020 sebesar 7,38 persen dari sebelumnya 6,56 persen di September 2019. Sedangkan penduduk miskin di perdesaan sekitar 12,82 persen dari sebelumnya 12,60 persen pada September 2019. Jadi disparitas tingkat kemiskinan antara di kota dan di desa masih tinggi. Di kota mencapai 7,38 persen, sedangkan di desa jauh lebih tinggi sebesar 12,82 persen.

Dalam kurun waktu September 2019 hingga Maret 2020, garis kemiskinan naik 3,20 persen, yaitu dari Rp. 440.538 per kapita per bulan menjadi Rp. 454.652 per bulan pada Maret 2020. Terdapat beberapa komoditas yang memberikan sumbangan besar terhadap garis kemiskinan pada Maret 2020 di antaranya adalah beras berkontribusi 20,22 persen, rokok kretek filter (12,16 persen), telur ayam ras (4,30 persen), daging ayam ras (4,13 persen), dan mie instan (2,34 persen). Hal itu terjadi karena beberapa komoditas pangan pokok mengalami kenaikan harga eceran. Peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan lebih besar dibandingkan komoditas lainnya. Pada Maret 2020, komoditas makanan menyumbang 73,86 persen pada garis kemiskinan.

Waspada Peningkatan Kemiskinan di Kabupaten Tegal

 

Pengangguran dan PHK yang makin tinggi dapat memicu peningkatan penduduk miskin pada September 2020 mendatang. Selain berkurangnya pendapatan masyarakat, penyebab lain peningkatan kemiskinan adalah kenaikan harga beberapa bahan-bahan pokok di tengah pandemi. Hal ini tercermin dari data BPS periode September 2019 – Maret 2020, beberapa komoditas yang mengalami kenaikan, yaitu beras (1,78 persen), daging ayam ras (5,53 persen), minyak goreng (7,06 persen), gula pasir (13,35 persen) dan telur ayam ras (11,10 persen).

Provinsi Jawa Tengah berdasarkan rilis BPS Maret 2020, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Jawa Tengah mencapai 3,98 juta orang (11,41 persen), bertambah sebanyak 301,5 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2019 yang berjumlah 3,68 juta orang (10,58 persen). Sedangkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jawa Tengah pada Maret 2020 yang diukur dengan Gini Ratio tercatat sebesar 0,362. Angka ini naik 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,358.

Sementara jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tegal berdasarkan data BPS, 2019 berjumlah 109.90 jiwa dengan tingkat garis kemiskinan terdapat 365.334 jiwa (7,64 persen) dengan indeks keparahan kemiskinan 0,09 persen.

Kabupaten Tegal sendiri selama Covid 19 ini hasil kerajinan Industri Kecil Menengah (IKM) mengalami penurunan 40-50 persen bahkan untuk IKM pada sektor makanan penurunannya mencapai 70 persen. Bahkan berdasarkan keterangan Dinas Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal hampir semua sektor IKM terkena dampak virus Corona.

Upaya Dinas Sosial Kabupaten Tegal

Dampak dari kemiskinan cukuplah panjang dari mulai krisis pangan, sandang, papan, rendahnya pendidikan dan minimnya akses perawatan kesehatan sampai kepada gangguan stabilitas keamanan dan pertahanan sebuah negara. Kondisi marginal yang sarat dengan keterbatasan membuat kasus kriminalitas meningkat, pencurian, perampokan, penjambretan bahkan sampai kepada peredaran narkoba. Lemahnya kualitas kehidupan ditambah lagi dengan beban ekonomi yang semakin pelik membuat seseorang tidak mempunyai pilihan. Survei penelitian membuktikan bahwasanya semakin padat jumlah penduduk akan semakin bertambah pula kasus kriminalitas, karena tidak liniearnya jumlah penduduk dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia.

Salah satu upaya Dinas Sosial dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Tegal yaitu menjalankan program kolaborasi dengan PKH (Pendamping Keluarga Harapan) Kementerian Sosial RI. Program PKH itu sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan, dalam istilah internationalnya yaitu Conditional Cash Transfer (Bantuan Sosial Bersyarat) yang memiliki tujaun program antara lain Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Mengurangi beban pengeluaran dan Meningkatkan pendapatan keluarga, Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, Mengenalkan manfaat dan produk jasa keuangan formal kepada KPM. Adapun 5 kebijakan PKH antara lain :

1. Cegah Stunting

à Berperan dalam pencegahan Stunting dan penanganan gizi buruk, berupa penambahan bantuan indeks kategori ibu hamil dan anak usia dini.

2. Pembatasan Kehamilan

à Bersinergi dengan program Keluarga Berencana dengan membatasi maksimal 2 kali kehamilan

3. Validasi Daerah 3 T

àValidasi daerah terdepan, terluar, terpencil dan saturasi kehidupan (penambahan kecamatan di kabupaten)

4. Graduasi Mandiri

àTarget Graduasi Mandiri KPM PKH sebanyak 1 juta. Target ini dituangkan dalam Dokumen Kerja Kemensos Tahun 2020

5. Sinergitas Pemberdayaan

àSinergitas KPM berdikari melalui pemberdayaan KPM dengan pemberian bantuan permodalan melalui KUR dan kredit Mikro

Arah Program PKH ini memiliki skala prioritas program nasional, Program Pemberdayaan Sosial untuk Pengentasan Kemiskinan, Sebagai epicentrum Program Pengentasan Kemiskinan, Sebagai rujukan nasional Pengelolaan Data Kemiskinan. Adapun Mekanisme Pelaksanaan PKH dimulai dari Perencanaan, Penetapan Calon PKH, Pertemuan Awal dan Validasi Data, Penilaian Indikator, Penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Penyaluran Bantuan, Verifikasi, Pendampingan PKH, Monitroing Evaluasi, Sistem Pengaduan Masyarakat, Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi, Graduasi, Pengakhiran Bantuan Sosial PKH dan Pendampingan. 

Hak dan Syarat KPM PKH ini diatur dengan tujuan salah satunya untuk meminimalisasi ketidakpahaman masyarakat sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak menemukan kesalahan informasi dan pemahaman.

Syarat-syarat Kepesertaan PKH (Program Keluarga Harapan) :

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil dan Nifas

- Anak Usia Dibawah 6 Tahun

2. Komponen Pendidikan

- SD Sederajat

- SMP Sederajat

- SMA Sederajat

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Diutamakan Disabilitas Berat

- Lanjut Usia Mulai Diatas 70 Tahun

(Sumber : Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 1, 4 dan 5)

Adapun Hak-Hak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan) adalah sebagai berikut :

1. Bantuan Sosial

2. Pendampingan

3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan atau kesejahteraan sosial

4. Bantuan PKH dan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan dan pemenuhan dasar lainnya.

 (Sumber : Peraturan Menteri  Sosial  Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 6)

Sebagaimana diketahui bahwa Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian bantuan berupa uang kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH secara Non Tunai yang disalurkan secara bertahap melalui Bank Penyalur ke Rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat), meliputi :

-      Bantuan PKH berupa uang

-      Dilakukan secara non tunai

-      Dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun

-      Melalui Bank Penyalur Ke Rekening an. Penerima Manfaat

-      Dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera

Yang kesemuanya tidak boleh melanggar dari 6 prinsip Penyaluran Bantuan yaitu Tepat Sasaran, tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Manfaat, Tepat Administrasi.

Jalan Keluar/Solusi

Potret kemiskinan di Kabupaten Tegal menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Lalu apa yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan?

Dalam jangka pendek, solusi untuk meminimalkan peningkatan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tegal adalah intervensi pemerintah terutama menjaga ketersediaan pangan khususnya bahan-bahan kebutuhan pokok rumah tangga. Intervensi tersebut yakni perluasan program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial untuk menekan angka kemiskinan jatuh lebih dalam.

Upaya penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan agar optimal, efisien dan efektif harus diarahkan pada pemberdayaan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Untuk mewujudkannya diperlukan tindakan-tindakan konkrit dan terarah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, yaitu Pertama, penajaman konsep. Konsep-konsep yang telah ada selama ini cukup dipertajam, jadi perdebatan konsep dalam hal ini sudah tidak diperlukan lagi, yang harus dibahas yaitu program yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berkembang dan menjadi subyek dalam pembangunan. Perlu diingat bahwa konsep yang disepakati disini harus bersifat employment creation yaitu menyerap tenaga kerja melalui penciptaan kesempatan kerja. Kedua, target, yaitu pembagian sasaran program antara yang paling miskin (poor of poor) dan yang miskin. Untuk warga yang paling miskin, diterapkan program santunan sosial dan untuk yang miskin bisa diterapkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sendiri yang didasarkan pada potensi wilayah. Ketiga, pendampingan. Mengingat sumber daya manusia yang ada maka program penanggulangan kemiskinan memerlukan pendamping. Pendamping yang dimakusd adalah hanya sebagai fasilitator agar rakyat menjadi subyek yaitu ikut merumuskan, melaksanakan, menikmati, dan mengawasi sendiri pembangunannya. Keempat, pengendalian. Pengendalian dalam hal ini terkait perumusan, pelaksanaan (koordinasi), pengawasan dan penyempurnaan konsep melalui evaluasi program. Diharapkan dengan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan diatas dan sinergitas antara Dinas Sosial, Kementrian Sosial dan Masyarakat dapat mereduce angka kemiskinan di Kabupaten Tegal, sehingga Human Development Indeks bisa meningkat dan terwujud masyarakat yang adil makmur sejahtera sehat sentosa. 






Link Pemerintahan


Link Lainnya