Diposting pada 17 November 2020, 23:02 Oleh PATRIAWATI NARENDRA, S. KM, M.K.M
Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan terhadap perekonomian
Indonesia. Masyarakat sedang mengalami
masa-masa sulit, penurunan pendapatan,
bahkan harus kehilangan mata pencaharian. Kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) mengharuskan masyarakat melakukan aktivitas
terbatas di luar rumah hanya untuk keperluan yang mendesak. Tetapi, bagi sebagian
orang khususnya pekerja sektor informal, himbauan tersebut kerap tidak dipatuhi
karena kebutuhan untuk hidup harus tetap terpenuhi. Mereka tidak memiliki
pilihan untuk diam di rumah tanpa melakukan pekerjaan. Hasil Susenas Maret 2019
menunjukkan ±12,15 juta orang penduduk hampir miskin yang bekerja di sektor
informal.
Menurut Kadin Indonesia,
jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 6 juta pekerja. Jumlah ini masih akan bertambah dengan pekerja di sektor informal.
Oleh sebab itu, stimulus diperlukan untuk menyelamatkan diri dan sektor UMKM
terkena dampak paling besar dan sektor ini mempekerjakan 115 juta pekerja.
Pertumbuhan ekonomi
Indonesia di kuartal II 2020 berkisar -5,1 persen hingga -3,5 persen. Jika
pertumbuhan ekonomi masih tetap negatif pada kuartal III, maka Indonesia akan
masuk ke dalam masa resesi akibat pertumbuhan negatif di 2 kuartal terakhir.
Pemerintah tentu tidak ingin hal itu terjadi, berbagai upaya telah dan sedang
dilakukan guna menyelamatkan Indonesia dari jurang resesi.
Dalam situasi yang sangat berat ini, masyarakat miskin bertambah sebagaimana data
dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan peningkatan
sebesar 1,63 juta jiwa atau naik 9,78 persen dari 24,79 juta orang pada
September 2019 menjadi 26,42 juta jiwa pada Maret 2020.
BPS
juga mengungkapkan bahwa persentase penduduk miskin di perkotaan pada Maret
2020 sebesar 7,38 persen dari sebelumnya 6,56 persen di September 2019.
Sedangkan penduduk miskin di perdesaan sekitar 12,82 persen dari sebelumnya
12,60 persen pada September 2019. Jadi disparitas tingkat kemiskinan antara di
kota dan di desa masih tinggi. Di kota mencapai 7,38 persen, sedangkan di desa
jauh lebih tinggi sebesar 12,82 persen.
Dalam kurun waktu September 2019 hingga Maret 2020,
garis kemiskinan naik 3,20 persen, yaitu dari Rp. 440.538 per kapita per bulan
menjadi Rp. 454.652 per bulan pada Maret 2020. Terdapat beberapa komoditas yang
memberikan sumbangan besar terhadap garis kemiskinan pada Maret 2020 di
antaranya adalah beras berkontribusi 20,22 persen, rokok kretek filter (12,16
persen), telur ayam ras (4,30 persen), daging ayam ras (4,13 persen), dan mie
instan (2,34 persen). Hal itu terjadi karena beberapa komoditas pangan pokok
mengalami kenaikan harga eceran. Peranan komoditas makanan terhadap garis
kemiskinan lebih besar dibandingkan komoditas lainnya. Pada Maret 2020, komoditas
makanan menyumbang 73,86 persen pada garis kemiskinan.
Waspada Peningkatan Kemiskinan di Kabupaten Tegal
Pengangguran dan PHK yang
makin tinggi dapat memicu peningkatan penduduk miskin pada September 2020
mendatang. Selain berkurangnya pendapatan masyarakat, penyebab lain peningkatan
kemiskinan adalah kenaikan harga beberapa bahan-bahan pokok di tengah pandemi. Hal ini tercermin dari data BPS periode September 2019
– Maret 2020, beberapa komoditas yang mengalami kenaikan, yaitu beras (1,78
persen), daging ayam ras (5,53 persen), minyak goreng (7,06 persen), gula pasir
(13,35 persen) dan telur ayam ras (11,10 persen).
Provinsi Jawa Tengah
berdasarkan rilis BPS Maret 2020,
jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di
bawah Garis Kemiskinan) di Jawa Tengah mencapai 3,98 juta orang
(11,41 persen), bertambah sebanyak 301,5 ribu orang
dibandingkan dengan penduduk miskin
pada September 2019 yang berjumlah 3,68 juta
orang (10,58 persen). Sedangkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk
Jawa Tengah pada Maret 2020 yang diukur dengan Gini Ratio tercatat
sebesar 0,362. Angka ini naik 0,004 poin jika dibandingkan
dengan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,358.
Sementara
jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tegal berdasarkan data BPS, 2019 berjumlah
109.90 jiwa dengan tingkat garis kemiskinan terdapat 365.334 jiwa (7,64 persen)
dengan indeks keparahan kemiskinan 0,09 persen.
Kabupaten Tegal
sendiri selama Covid 19 ini hasil kerajinan Industri Kecil Menengah (IKM) mengalami
penurunan 40-50 persen bahkan untuk IKM pada sektor makanan penurunannya
mencapai 70 persen. Bahkan berdasarkan keterangan Dinas Perindustrian, dan
Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal hampir semua sektor IKM terkena
dampak virus Corona.
Upaya Dinas Sosial Kabupaten Tegal
Dampak dari
kemiskinan cukuplah panjang dari mulai krisis pangan, sandang, papan, rendahnya
pendidikan dan minimnya akses perawatan kesehatan sampai kepada gangguan
stabilitas keamanan dan pertahanan sebuah negara. Kondisi marginal yang sarat
dengan keterbatasan membuat kasus kriminalitas meningkat, pencurian,
perampokan, penjambretan bahkan sampai kepada peredaran narkoba. Lemahnya
kualitas kehidupan ditambah lagi dengan beban ekonomi yang semakin pelik
membuat seseorang tidak mempunyai pilihan. Survei penelitian membuktikan
bahwasanya semakin padat jumlah penduduk akan semakin bertambah pula kasus
kriminalitas, karena tidak liniearnya jumlah penduduk dengan jumlah lapangan
pekerjaan yang tersedia.
Salah satu
upaya Dinas Sosial dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Tegal yaitu
menjalankan program kolaborasi dengan PKH (Pendamping Keluarga Harapan)
Kementerian Sosial RI. Program PKH itu sendiri adalah program
pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan, dalam
istilah internationalnya yaitu Conditional
Cash Transfer (Bantuan Sosial Bersyarat) yang memiliki tujaun program
antara lain Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM),
Mengurangi beban pengeluaran dan Meningkatkan pendapatan keluarga, Menciptakan
perubahan perilaku dan kemandirian KPM, Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan,
Mengenalkan manfaat dan produk jasa keuangan formal kepada KPM. Adapun 5
kebijakan PKH antara lain :
1. Cegah Stunting
à Berperan dalam pencegahan Stunting dan penanganan
gizi buruk, berupa penambahan bantuan indeks kategori ibu hamil dan anak usia
dini.
2. Pembatasan Kehamilan
à Bersinergi dengan program Keluarga Berencana
dengan membatasi maksimal 2 kali kehamilan
3. Validasi Daerah 3 T
àValidasi daerah terdepan, terluar, terpencil dan
saturasi kehidupan (penambahan kecamatan di kabupaten)
4. Graduasi Mandiri
àTarget Graduasi Mandiri KPM PKH sebanyak 1 juta.
Target ini dituangkan dalam Dokumen Kerja Kemensos Tahun 2020
5. Sinergitas Pemberdayaan
àSinergitas KPM berdikari melalui pemberdayaan KPM
dengan pemberian bantuan permodalan melalui KUR dan kredit Mikro
Arah Program PKH ini memiliki skala prioritas
program nasional, Program Pemberdayaan Sosial untuk Pengentasan Kemiskinan,
Sebagai epicentrum Program Pengentasan Kemiskinan, Sebagai rujukan nasional
Pengelolaan Data Kemiskinan. Adapun Mekanisme Pelaksanaan PKH dimulai dari
Perencanaan, Penetapan Calon PKH, Pertemuan Awal dan Validasi Data, Penilaian
Indikator, Penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Penyaluran Bantuan,
Verifikasi, Pendampingan PKH, Monitroing Evaluasi, Sistem Pengaduan Masyarakat,
Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi, Graduasi, Pengakhiran Bantuan Sosial PKH dan
Pendampingan.
Hak dan Syarat KPM PKH ini diatur dengan tujuan
salah satunya untuk meminimalisasi ketidakpahaman masyarakat sehingga dalam
pelaksanaan di lapangan tidak menemukan kesalahan informasi dan pemahaman.
Syarat-syarat Kepesertaan PKH (Program Keluarga
Harapan) :
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil dan Nifas
- Anak Usia Dibawah 6 Tahun
2. Komponen Pendidikan
- SD Sederajat
- SMP Sederajat
- SMA Sederajat
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Diutamakan Disabilitas Berat
- Lanjut Usia Mulai Diatas 70 Tahun
(Sumber
: Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga
Harapan Pasal 1, 4 dan 5)
Adapun Hak-Hak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH
(Program Keluarga Harapan) adalah sebagai berikut :
1. Bantuan Sosial
2. Pendampingan
3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan
dan atau kesejahteraan sosial
4. Bantuan PKH dan
Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi,
perumahan dan pemenuhan dasar lainnya.
(Sumber : Peraturan Menteri Sosial Nomor
1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 6)
Sebagaimana diketahui bahwa Penyaluran
Bantuan Sosial PKH adalah
pemberian bantuan berupa uang kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH
secara Non Tunai yang disalurkan secara bertahap melalui Bank Penyalur ke
Rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat), meliputi :
-
Bantuan PKH berupa uang
-
Dilakukan secara non tunai
-
Dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun
-
Melalui Bank Penyalur Ke Rekening an. Penerima Manfaat
-
Dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera
Yang kesemuanya tidak boleh melanggar
dari 6 prinsip Penyaluran Bantuan yaitu Tepat Sasaran, tepat Jumlah, Tepat
Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Manfaat, Tepat Administrasi.
Jalan Keluar/Solusi
Potret kemiskinan di Kabupaten Tegal menjadi perhatian serius
Pemerintah Daerah. Lalu apa yang bisa dilakukan Pemerintah
Kabupaten Tegal untuk mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan?
Dalam jangka pendek, solusi untuk meminimalkan peningkatan jumlah
penduduk miskin di Kabupaten Tegal adalah intervensi pemerintah terutama menjaga
ketersediaan pangan khususnya bahan-bahan kebutuhan pokok rumah tangga. Intervensi tersebut yakni perluasan program
sembako, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan
Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial untuk menekan angka kemiskinan
jatuh lebih dalam.
Upaya penanggulangan
kemiskinan yang telah dilaksanakan agar optimal, efisien dan efektif harus
diarahkan pada pemberdayaan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Untuk
mewujudkannya diperlukan tindakan-tindakan konkrit dan terarah dari Pemerintah
Daerah Kabupaten Tegal, yaitu Pertama, penajaman konsep. Konsep-konsep yang
telah ada selama ini cukup dipertajam, jadi perdebatan konsep dalam hal ini
sudah tidak diperlukan lagi, yang harus dibahas yaitu program yang memberikan
kesempatan kepada rakyat untuk berkembang dan menjadi subyek dalam pembangunan.
Perlu diingat bahwa konsep yang disepakati disini harus bersifat employment creation
yaitu menyerap tenaga kerja melalui penciptaan kesempatan kerja. Kedua, target, yaitu pembagian
sasaran program antara yang paling miskin (poor
of poor) dan yang miskin. Untuk warga yang paling miskin, diterapkan
program santunan sosial dan untuk yang miskin bisa diterapkan pemberdayaan dan
partisipasi masyarakat sendiri yang didasarkan pada potensi wilayah. Ketiga, pendampingan. Mengingat
sumber daya manusia yang ada maka program penanggulangan kemiskinan memerlukan
pendamping. Pendamping yang dimakusd adalah hanya sebagai fasilitator agar
rakyat menjadi subyek yaitu ikut merumuskan, melaksanakan, menikmati, dan
mengawasi sendiri pembangunannya. Keempat,
pengendalian. Pengendalian dalam hal ini terkait perumusan, pelaksanaan
(koordinasi), pengawasan dan penyempurnaan konsep melalui evaluasi program.
Diharapkan dengan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan diatas dan
sinergitas antara Dinas Sosial, Kementrian Sosial dan Masyarakat dapat mereduce
angka kemiskinan di Kabupaten Tegal, sehingga Human Development Indeks bisa meningkat dan terwujud masyarakat
yang adil makmur sejahtera sehat sentosa.