MENINGKATKAN EFEKTIFITAS BEKERJA DENGAN ISTIRAHAT


Diposting pada 08 October 2019, 16:13 Oleh Fitri Angraeni - PHL pada DISKOMINFO Kab. Tegal


Bagi kita para pekerja yang memiliki jam kerja overload istirahat sebenarnya sangat di butuhkan sekali untuk meningkatkan efektifitas dalam bekerja, terutama pada kaum hawa atau wanita yang sudah berumah tangga, beban kerja nya tidak terbatas oleh waktu sore setelah pulang dari kantor, mereka masih harus membersihkan mainan anak – anak yang berantakan, membuatkan makanan untuk suami, menyetrika dan pekerjaan dan lainnya. Kertas yang menumpuk karena pekerjaan kantor di bawa pulang, anak yang rewel karena sedang tidak enak badan atau suaminya yang memaksa untuk dibuatkan kopi di tengah – tengah pekerjaannya, hal itu membuat berkurangnya efektifitas dalam bekerja.


Istirahat bukan berarti hanya tidur karena mengantuk, berdiam diri ketika merasa lelah atau hanya berbaring di atas kasur sambil memainkan gadget, istirahat yang berkualitas adalah di mana kita dapat merasakan hal berbeda dan membuat otak kita nyaman, sebuah penelitian mengungkapkan bahwa otak butuh sesuatu yang fokus agar dapat mencapai tahap istirahat, jadi upayakan untuk membuat perubahan dalam aktivitas kita seperti ketika kita penat dengan kegiatan rapat atau presentasi yang kita lakukan seharian kita bisa melakukan suatu kegiatan yang sangat berbeda seperti merancang jadwal liburan bersama keluarga, ketika kita penat memandangi laptop untuk mengerjakan tugas seharian  kita bisa keluar kantor dan melihat pemandangan tumbuhan serta dedaunan yang hijau, ketika kita merasa bosan dengan kegiatan yang hanya itu-itu saja kita bisa melakukan gerakan  tubuh yang ringan untuk meregangkan otot-otot tubuh kita.


Betapa pentingnya istirahat bagi para pekerja, seperti yang telah kita ketahui bahwa sudah ditetapkan waktu istirahat kerja yang diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan di beberapa perusahaan waktu istirahat dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang didalamnya menyatakan setiap pekerja berhak atas istirahat sekurang – kurangnya ½ jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja, masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 hari setelah 6 hari kerja atau tidak kurang dari 2 hari setelah 5 hari kerja dalam satu minggu.


Ada beberapa tanda kemungkinan tubuh kita butuh istirahat yaitu :


1.      Sulit Berkonsentrasi


Terlalu lelah atau keadaan dimana tubuh anda membutuhkan istirahat biasanya akan menurunkan daya konsentrasi, melakukan kesalahan kepada hal yang sudah menjadi kebiasaan kita, sulit fokus dalam suatu perbincangan dan sulit berfikir untuk mengerjakan pekerjaan yang mudah sekalipun.


2.      Mudah sakit


Dalam hal ini, istirahat sangat mempengaruhi kesehatan kita, karena kurangnya istirahat atau pola istirahat yang tidak teratur dapat meningkatkan resiko stroke, jantung, membuat kadar gula meninggi, diabetes bahkan darah tinggi. Bisa juga kita mudah tertular penyakit karena kekebalan tubuh kita menurun menganggu proses metabolisme dan hormonal di dalam tubuh kita.


3.      Sensitif


Karena sulitnya konsentrasi ketika kurang istirahat juga akan menimbulkan efek lain yaitu menjadi lebih sensitif karena terlalu lelah dengan pekerjaan anda dapat menjadi lebih mudah marah, mudah menangis, jenuh, kurang percaya diri dan pesimis.


4.      Pusing


Ketika anda membungkuk kemudian mengalami kesulitan untuk berdiri itu menandakan kalau anda benar – benar kelelahan, saya sarankan anda untuk beristirahat ringan kemudian minum air putih yang banyak.


5.      Bibir kering


Bibir kering bukan hanya karena dehidrasi saja, seperti yang dilansir klikdokter.com bahwa salah satu penyebab dari bibir kering dan pecah – pecah adalah karena kondisi tubuh yang tidak fit/lemah


Kurangnya istirahat terhadap para pekerja akan mempengaruhi kualitas kerja juga mental para karyawan, apabila karyawan bekerja dalam keadaan kurang istirahat, kelelahan penuh tekanan tentu saja itu akan merugikan anda karena pekerjaannya akan sangat rentan terhadap kesalahan, sementara dari segi mental karyawan akan merasa kurang percaya diri, pesimis dan sangat mempengaruhi semangat karyawan, hal seperti itu akan sangat berbahaya bagi keberhasilan usaha anda.


Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya ada beberapa cara untuk melakukan istirahat ketika bekerja, ada beberapa cara lagi untuk meningkatkan kualitas istirahat anda seperti di bawah ini :


1.    Beristirahat ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut – turut


Cara ini ampuh untuk meningkatkan semangat kerja setelah bekerja dengan waktu yang padat dan pekerjaan – pekerjaan berat, bisa saja kita melakukannya lebih sering lagi seperti istirahat 10 menit setelah setengah jam bekerja, anda dapat menyesuaikan dengan keadaan anda pada saat itu


2.    Liburan


Liburan adalah salah satu cara istirahat yang ampuh untuk menghilangkan stress dan penat akan pekerjaan, dapat membuat fikiran menjadi tenang dan lebih focus untuk mengerjakan pekerjaan


3.    Komunikasi


Bersosialisasi, saling bertukar informasi, pendapat atau mendengarkan obrolan – obrolan lucu juga sangat baik untuk menghilangkan stress, bersosialisasi dengan rekan kerja selain menambah mood juga dapat meningkatkan produktifitas dalam bekerja


4.    Pola tidur yang baik


Kurang tidur akan sangat mengganggu aktivitas anda, pola tidur yang baik dapat meningkatkan konsentrasi, kefocusan, kreativitas dan daya fikir. Begitu juga tidur siang perlu untuk meningkatkan keproduktifitasan dalam bekerja, jadi usahakan untuk tidur siang selama 30 menit setiap hari


Selain bahayanya kurang istirahat ternyata istirahat yang berlebihan juga bisa membahayakan kita, seperti Obesitas, sakit punggung, atau penurunan daya fikir, jadi ternyata suatu hal yang berlebihan memang mengakibatkan hal yang tidak baik, terlalu banyak bekerja atau terlalu banyak istirahat juga tidak baik, sehingga diusahakan untuk menyeimbangkan waktu untuk istirahat dan bekerja, dan mengatur pola makan serta memperbanyak minum air putih akan mampu menjaga daya tahan tubuh tetap baik.


 

Sumber :

·         Undang Nomor 13 tahun 2003

·         klikdokter.com







Link Pemerintahan


Link Lainnya