ANALISIS KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENURUNAN STUNTING DI INDONESIA


Diposting pada 19 June 2023, 16:37 Oleh MOCHAMMAD RIZAL ALIM KUNCORO, S.Kom., M.Sc


I.            PENDAHULUAN

Stunting merupakan gangguan pertumbuhan linear dalam status gizi rendah yang dapat diartikan sebagai kondisi pada seseorang dengan tubuh pendek atau sangat pendek kerana malnutrisi (Nasikhah and Margawati, 2019). Sedangkan, menurut pandangan Aryastami (2017) stunting adalah masalah gizi buruk yang disebabkan oleh multi-faktor dan bersifat lintas generasi. Di sisi lain, sebagian masyarakat Indonesia gagal dalam memahami stunting yang menganggap bahwa tumbuh pendek merupakan faktor keturunan semata. Stunting yaitu keadaan kekurangan zat gizi kronis pada manusia karena masalah ketidakcukupan gizi dalam kurun waktu lama yang dipengaruhi oleh kandungan makanan tidak sesuai dengan pemenuhan kebutuhan minimal kalori, proten dan nutrisi lainnya (Siregar and Siagian, 2021).

Penelitian sebelumnya juga sudah dilakukan oleh Rosha, Hardinsyah and Baliwati (2012) bahwa kasus stunting adalah ketidakcukupan gizi dalam kurun waktu yang lama karena kekurangan, energi, protein dan beberapa zat gizi mikro lainnya. Stunting juga dapat disebut sebagai masalah tinggi badan dalam kondisi tubuh kerdil atau sangat kerdil di bawah standar tinggi menurut usia normal. Anak stunting memerlukan waktu untuk berkembang yang lama dan mengalami kesulitan dalam pertumbuhan menuju tinggi badan normal berdasarkan umurnya (Gibney et al, 2009). Pada Global Nutrition Targets 2025, yang diinisiasi oleh World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa stunting dianggap sebagai suatu hambatan pertumbuhan irreversible yang didominasi oleh kekurangan asupan nutrisi yang tidak adekuat dan infeksi berulang selama 1000 (seribu) hari pertama kehidupan. Sehingga dapat dipahami bahwa, stunting yaitu kondisi kekurangan asupan zat gizi seperti kalori, protein, dan mikronutrien lainnya pada jangka waktu lama yang menyebabkan kondisi tubuh seseorang menjadi pendek atau sangat pendek.

Dampak yang dapat ditimbulkan akibat stunting yaitu masalah pertumbuhan dan perkembangan fisik pada anak yang irreversible, kemrosotan kapabilitas, penurunan kognitif, hambatan motorik dan penurunan produktivitas (Setiawan and Machmud, 2018). Intelligence Quotient (IQ) rata-rata pada anak stunting lebih rendah daripada IQ anak normal yang dapat berlanjut hingga dewasa (Trihono et al, 2019). Penelitian yang dilakukan oleh Martorell et al., (2010) dan Adair et al., (2013) pada kasus stunting anak-anak yang dikaitkan dengan reduction in schooling di negara Brazil, Guatemala, India, Filipina, dan Afrika Selatan ditemukan bahwa rata-rata anak pada usia 2 (dua) tahun yang terkena stunting berimplikasi terhadap keterlambatan dalam menyelesaikan studinya hampir selama satu tahun. Gangguan rendahnya IQ pada anak stunting juga berimplikasi terhadap prestasi buruk di sekolah dan rendahnya tingkat pendidikan yang berpotensi menjadi penyebab kurangnya kapabilitas seseorang dalam menghadapi dunia kerja di era globalisasi.

Bahaya yang ditimbulkan akibat stunting memiliki efek berantai, yaitu peningkatan risiko kesakitan, kematian, dan gangguan perkembangan otak motorik, sehingga menyebabkan penurunan produktivitas pada waktu yang akan datang (Anisa, 2012). Stunting pada balita juga perlu diperhatikan karena dapat menyebabkan ganguan tumbuh kembang fisik, penurunan perkembangan mental dan status kesehatan pada anak (Setiawan and Machmud, 2018)Waliulu, (2018) juga setuju bahwa implikasi stunting pada balita akan mempengaruhi tumbuh kembangnya dan kualitas kehidupan selanjutnya di masa sekolah, remaja hingga dewasa. Pada masa depan, balita yang menderita stunting dapat mengalami persoalan dalam mendapatkan kondisi fisik yang prima dan kognitif yang maksimal (Khairani, 2020).

Stunting pada anak usia dini yang berumur kurang dari 2 (dua) tahun dapat terus berlanjut dan berisiko memiliki tubuh pendek atau sangat pendek pada usia remaja. Anak usia dini yang tumbuh pendek akibat tunting, pada usia 4-6 tahun juga berisiko mengalami gangguan pertumbuhan atau tetap pendek sebelum usia pubertas, sementara anak normal pada usia dini dapat mencapai growth faltering yang pada usia 4-6 tahun berpotensi memiliki tinggi bandan yang optimal di usia normalnya. Kejadian stunting pada anak berdampak terhadap kesehatan jangka panjang. Victora et al. (2008) menemukan bahwa kasus stunting pada anak-anak yang memiliki kenaikan berat badan berlebihan dapat memicu terjadinya penyakit serius lainnya yang berhubungan dengan gizi, sedangkan stunting pada kehidupan awal kelahiran memiliki dampak fungsional yang buruk, yakni lemahnya kongitif dan rendahnya tingkat pendidikan di saat dewasa berimplikasi terhadap menurunnya produktivitas dan pekerjaan dengan pendapatan rendah.

Masalah stunting berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia suatu negara yang merupakan asset berharga. Efek negatif yang ditimbulkan berupa rendahnya IQ, lemahnya kongnitif, minimnya produktivitas dan meningkatnya risiko penyakit yang mengakibatkan kerugian dalam kurun waktu yang lama bagi kondisi perekonomian Indonesia (Trihono et al, 2019). Secara empiris, ditemukan nilai slope negatif dari  hubungan antara prevalensi gizi buruk balita dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang berarti bahwa PDRB dan pravelenzi gizi buruk berbanding terbalik (Kusumawardhani and Martianto, 2011). Semakin besar nilai PDRB per kapita daerah, makin kecil prevalensi gizi buruk pada daerah itu, begitu juga sebaliknya. Menurut World Bank, kerugian dari dampak kekurangan gizi menyumbang sekitar 2.5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara (De Onis, Blössner and Borghi, 2010). Sedangkan dalam catatan World Bank (2016), stunting dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan potensi kerugian ekonomi sebesar 2-3% dari PDB setiap tahunnya. Misalkan, PDB Indonesia adalah Rp16.000 triliun, potensi kerugian karena stunting hingga Rp 320 triliun-480 triliun.

Permasalahan stunting bukan hanya dirasakan oleh Indonesia saja, namun juga negara lainnya terutama pada sebagian negara berkembang. Isu stunting sudah menjadi perhatian global yang masuk dalam tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yang kedua yaitu mengentaskan kelaparan, menuju ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta mewujudkan pertanian berkelanjutan. Konsensus internasional yang menjadi target SDGs 2.2. yaitu mengentaskan berbagai bentuk kekurangan gizi di tahun 2030. Namun dalam konsensus tersebut juga disepakati bahwa tahun 2025 agar dapat memenuhi target dalam menangani kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula. Untuk mengukur target keberhasilan SDGs di Indonesia, pemerintah menetapkan indikator secara nasional adalah dengan prevalensi stunting pada anak balita.

Data Riset Kesehatan Dasar 2018 memperlihatkan penurunan prevalensi Stunting Balita di tingkat nasional sebesar 6,4% dalam jangka waktu 5 tahun, yaitu dari 37,2% (2013) menjadi 30,8% (2018) seperti yang terlihat pada Gambar 1. Global Nutrition Report 2016 menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia berada diposisi 108 dari 132 negara.

Gambar 1. Data Stunting Indonesia 2013 dan 2018

Sumber : Riset Kesehatan Dasar Kementrian Kesehatan RI

 

Sedangkan, berdasarkan data Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) 2019 prevelansi stunting di Indonesia sebesar 27,67 % (lihat pada Gambar 2.) yang berarti sekitar 8 juta anak Indonesia mengalami pertumbuhan tidak maksimal atau 1 dari 3 anak Indonesia mengalami stunting Meskipun mengalami penurunan, kasus stunting di Indonesia masih  tinggi karena tidak sesuai dengan standar minimal World Health Organization (WHO) yaitu sebesar 20% dan belum memenuhi target dari World Health Assembly (WHA) yaitu prevalensi stunting sebanyak 40%.

Dengan kondisi permasalahan stunting yang semakin memprihatinkan bagi masa depan Indonesia, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden  Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Adanya Peraturan Presiden tersebut, diharapkan seluruh komponen secara konvergen dan terintegrasi dapat melaksanakan percepatan penurunan stunting sampai pada angka 14% pada tahun 2024 mendatang sesuai target pemerintah. Dalam rangka percepatan penurunan stunting tersebut, agar pelaksanaannya dapat bermanfaat dan tepat sasaran ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia maka pemerintah melalui kementerian dan lembaga  menyusun kebijakan-kebijakan yang ditujukan kepada masyarakat dengan tujuan menanggulangi kondisi stunting di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2. Data Stunting Indonesia

Sumber: Balitbangkes Kemenkes RI, 2020

 

Pemerintah telah menetapkan beberapa paket kebijakan dalam mengatasi dan menurunkan kasus stunting, kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya berupa penyediaan bahan pangan lokal untuk asupan makanan yang sehat dan bergizi, intervensi kepada remaja atau calon pengantin dengan pengecekan dan konsultasi kesehatan sebelum menikah, pemeriksaan kepada ibu hamil, ibu menyusui, baduta dan balita terkait kondisi kesehatan ibu ,anak beserta tumbuh kembang anak, membangun forum sebagai wadah edukasi dan sosialisasi tentang stunting untuk remaja (calon pengantin) dan ibu hamil, kegiatan fasilitasi pembangunan sanitasi bagi warga negaranya,serta masih banyak lagi kebijakan lainnya.

Dengan berbagai kebijakan yang sudah dijalankan oleh pemerintah tersebut dan dengan beragam permasalahan stunting yang ada di setiap daerah beserta dampak akibatnya, maka kami mencoba dan berupaya menggali lebih mendalam permasalahan stunting ini, dengan menganalisis bagaimana efektivitas kebijakan pemerintah beserta program-program yang sudah ada, terhadap penanggulangan penurunan stunting tersebut. Dengan analisis kebijakan yang kami lakukan ini, sekiranya dapat berkontribusi dalam pemahaman wawasan dan pengetahuan bersama.

II.         LANDASAN TEORI

1)           Pendekatan Normatif dalam Analisis Kebijakan

Pendekatan normatif memfokuskan pada rekomendasi serangkaian tindakan di masa depan atau mendatang yang dapat menyelesaikan masalah publik (Dunn, 2003). Pada permasalahan ini, pertanyaannya berkaitan dengan aksi seperti apa yang harus diperbuat serta jenis informasi yang dikeluarkan berupa preskritif, misalnya kebijakan ketahanan pangan dengan penyediaaan makanan local yang sehat, murah, dan bergizi dapat direkomendasikan sebagai cara untuk menanggulangi penurunan stunting di Indonesia. Preskripsi atau rekomendasi seringkali disamakan dengan advokasi kebijakan, yang seringkali dinggap sebagai cara untuk melakukan tuntutan emosional dan keputusan ideologis untuk ikut serta dalam kegiatan politik (Dunn, 2003), dari pada suatu cara untuk mengdapatkan informasi kebijakan yang relevan dan argument yang logis terkait solusi yang tepat bagi masalah publik.

Pemikiran yang kurang tepat terkait advokasi kebijakan sebagai suatu proses nonrasional mempunyai kaitan yang kuat dengan relativisme nilai. Relativisme nilai mendorong pada keadaan bahwa nilai tidak dapat di ributkan secara rasional dan tidak dapat dipelajari dengan metode ilmu pengetahuan. Tindakan merekomendasikan apa yang seharunsya diperbuat seseorang tidak sama  dengan menyuruh atau memerintah orang untuk mengerjakan, tindakan ini lebih bertujuan untuk memberi solusi yang logis terhadap masalah-masalah praktis. Upaya mendapatkan informasi yang relevan dengan kebijakan preskriptif atau normatif dilaksanakan dengan menggunakan prosedur analisis tertentu. prediksi secara spesifik digunakan sebelum aksi (tindakan) di adopsi, prediksi dan preskripsi berkaitan dengan masa mendatang (Dunn, 2003)

Merekomendasikan kebijakan bisanya mewajibkan analisi untuk terlebih dulu ikut serta dalam pemantauan, peramalan, dan evaluasi. Ini juga untuk menjelaskan bahwa semua rekomendasi kebijakan di dasarkan atas premis faktual dan premis nilai (Dunn, 2003). Dalam analisis kebijakan, salah satu bagian pentingnya adalah penciptaan dan penilaian secara kritis klaim pengetahuan yang dikembangkan secara kesimpulan dari argumen kebijakan, memperlihatkan alasan mengapa berbagai pelaku kebijakan tidak sepakat terhadap suatu alternatif kebijakan.

2)           Teori Keputusan Normatif

Teori keputusan normatif adalah sepaket proposisi yang berdasar logika komsisten dimana menyediakan landasan untuk memperbaiki konsekuensi dari aksi. Teori keputusan normatif (terkadang berhubungan dengan teori keputusan statistic atau teori pilihan rasional dala kondisi yang kompleks) sebagian besar berfokus pada pemakaian meetode prospektif (peramalan dan rekomendasi) terdapat pada sisi kaan kerangka. Metode ini sesuai untuk memperkirakan dan merekomendasikan arah tindakan sebelum terjadi. Dalam arti luas, analisis kebijakan disebut sebagai metodologi pemecahan masalah, yang mana teori keputusan normattif berfokus pada pemecahannya (Dunn, 2003), ini relevan dengan kasus stunting dalam menganalisis kebijakan penanggulangan penurunan stunting serta memecahkan masalah yang ada.

3)           Teori Daniel A Mazmanian dan Paul A. Sabaiter

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 3. Teori Daniel A Mazmanian dan Paul A. Sabiter

Sumber : Buku Analisis Kebijakan Publik (Subarsono AG, 2012)

(Subarsono AG, 2012) menyatakan terdapat tiga variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yaitu karakteristik dari suatu peamasalahn, karakteristik dari suatu kebijakan, dan variabel lingkungan. Dibawah ini merupakan skema variable yang mempengaruhi proses implementasi :

a)          Karakteristik masalah:

(1)   Level kesulitan teknis dari masalah yang ada, sifat masalah adalah yang mempengaruhi mudah atau tidaknya suatu kebijakan di implementasikan.

(2)   Level kemajemukan dari komunitas sasaran, suatu kebijakan akan menjadi mudah jika sasarannya bersift homogen, namun jika heterogen maka implementasi kebijakan akan sulit karena pemahaman di komunitas terhadap kebijakan akan menjadi berbeda.

(3)   Proporsi kelompok target terhadap total populasi, suatu kebijakan akan mudah diimplementasikan jika komunitas lingkup targetnya tidak terlalu luas.

(4)   Cakupan perubahan perilaku yang diinginkan, sebuah kebijakan yang memiliki tujuan memberikan pengetahuan atau bersifat kognitif tidak sulit diimplementasikan dari pada kebijakan yang bertujuan untuk mengganti sikap dan perilaku masyarakatnya.

b)          Karakteristik kebijakan:

(1)   Kejelasan isi kebijakan, semakin jelas dan detail isi kebijakan akan mudah diimplementasikan, sebaliknya ketidakjelasan isi kebijakan menjadi potensi timbulnya distorsi dalam implementasi kebijakan.

(2)   Seberapa jauh kebijakan mempunyai dukungan teoritis, kebijakan yang mempunyai dasar teoritis sifatnya lebih siap karena sudah teruji, meskipun dibeberapa lingkungan sosial tertentu butuh di modifikasi.

(3)   Besarnya alokasi seumber daya finansial terhadap kebijakan, anggaran merupakan faktor penting untuk setiap program kebiajkan yang membutuhkan biaya.

(4)   Seberapa besar adanya keterpautan dan dukungan antar berbagai institusi pelaksana,  kegagalan kebijakan seringkali karena kurangnya koordinasi  vertical dan horizontal dalam implementasi kebijakan.

(5)   Kejelasan dan konsistensi aturan yang ada pada institusi pelaksana

(6)   Tangka komiten terhadap tujuan kebijakan, terkait loyalitas dan terbebas dari unsur korupsi.

(7)   Seberapa luas akses kelompok luar untuk ikut berpartisipasi dalam implementasi kebijakan

c)           Lingkungan kebijakan:

(1)   Kondisi sosial ekonomi masyarakat dan level kemajuan teknologi, kondisi masyarakat terhadap penggunaan teknologi juga akan mempengaruhi keberhasilan terhadap implementasi kebijakan.

(2)   Dukungan publik terhadap sebuah kebijakan, kebijakan yang memberikan insentif cenderung tidak sulit untuk memperoleh dukungan publik

(3)   Sikap dari komunitas pemilih, adanya komunitas pemilih dapat mempengaruhi keputusan akan implementasi sebuah kebijakan.

(4)   Level komitmen dan keterampilan dari aparat dan implementor.

III.       PEMBAHASAN

Dalam melakukan analisis kebijakan terkait penanggulangan penurunan stunting di Indonesia, kami menggunakan pendekatan teori Daniel A Mazmanian dan Paul A. Sabaiter yang terdiri dari tiga perspektif yaitu karakteristik masalah, karakteristik kebijakan dan kondisi lingkungan. Kami memandang bahwa teori ini layak untuk digunakan sebagai kerangka analisis kebijakan karena relevan dengan situasi maupun kondisi permasalahan stunting di Indonesia.

1)           Karakteristik Masalah

Stunting bukan hanya masalah terkati kesehatan namun juga bertautan dengan dimensi lain seperti, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya sehingga karakteristik permasalahan stunting berhubungan dengan banyak dimensi lainnya. Oleh karena itu, kami dalam mendeskripsikan masalah stunting memandang dari berbagai sektor dengan melakukan pencarian dan perbandingan data dari berbagai sumber, studi literatur, maupun regulasi yang relevan.

a)          Gizi buruk

Hasil studi terkai stunting ditemukan bahwa faktor keturunan akibat stunting hanya sebesar 15%, sehingga membuktikan kasus stunting yang terjadi bukan semata-mata karena faktor keturunan namun masalah terbesar yang menjadi penyebab dari stunting adalah asupan zat gizi yang burukdapat (Sari et al., 2010 and Langley, 2010). Sedangkan menurut Losong and Andriani (2017), stunting merupakan dampak akibat ketidakseimbangan dan ketidakcukupan gizi yang menyebabkan terganggunya pertumbuhan fisik dengan ditandai terjadinya penurunan kecepatan pertumbuhan dan perkembangan pada anak. Stunting pada anak anak menghambat pertumbuhan tinggi badan tidak sesuai dengan anak-anak normal lainnya, yang disebabkan oleh kekurangan nutrisi saat  dalam kandungan, bayi pada seribu hari kehidupan pertama, dan pada usia anak-anak. Kekurangan kalori, protein, vitamin, mineral dan mikronutrien lainnya merupakan permasalahan gizi kronis yang memicu terjadinya stunting.

b)          Pola asuh

Menurut Aryastami (2017), pola asuh memberikan pengaruh terhadap cara pandang seseorang untuk mencukupi kebutuhan gizi minimal, sehingga pola asuh yang kurang baik dapat berimplikasi terhadap asupan makanan yang bergizi, kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitarnya. Penelitian di daerah Padang yang dilakukan oleh Masithah and Martianto (2005) ditemukan bahwa pola asuh mempengaruhi status gizi balita. Selanjutnya, Elnovriza and Faiza (2007) juga berpendapat sama bahwap pola asuh yang baik memberikan dampak positif terhadap kualitas makanan yang mempengaruhi status gizi balita

Kualitas pola asuh secara umum dipengaruhi oleh minimnya pemahaman tentang kesehatan dan gizi pada usia pranikah, awal pernikahan, sebelum hamil dan masa kehamilan yang berimbas terhadap  rendahnya kepedulian tentang konsumsi makanan yang memiliki kandungan gizi yang tercukupi. Berdasarkan data Direktorat Gizi Masyarakat Kementrian Kesehatan RI (2020) bahwa pola asuh yang buruk di Indonesia menyebabkan setidaknya 60% anak usia 0-6 bulan tidak memperoleh ASI eksklusif dan 2 dari 3 anak usia 0-24 bulan tidak menerima makanan pendamping ASI.

c)           Keterbatasan layanan kesehatan

Keterbatasan layanan kesehatan di Indonesia merupakan hambatan dalam menangani penanggulangan penurunan stunting karena persoalan gizi berhubungan secara langsung dengan akses layanan kesehatan. Fungsi layanan kesehatan yang tidak optimal dalam memberikan pemeriksaan, tindakan, konseling dan edukasi menyebabkan masyarakat tidak dapat memperoleh manfaat dari layanan kesehatan tersebut. Kondisi tersebut banyak terjadi di daerah-daerah tertinggal di Indonesia. Pemerintah  harus memperhatikan pemerataan ketersediaan akses layanan kesehatan di berbagai daerah nusantara.

d)          Akses air bersih dan sanitasi

Kekurangan air bersih dapat memicu peningkatan risiko terjadinya penyakit infeksi yang menyebabkan balita terkena stunting (Kemenkes RI, 2018). Sanitasi yang buruk bukan hanya dapat menyebabkan stunting melainkan juga meningkatkan risiko terjadinya penyakit yang dapat mengganggu penyerapan nutrisi pada proses pencernaan, seperti diare dan cacingan. Studi yang dilakukan oleh Angraini et al., (2021) bahwa kekurangan akses air bersih dan sanitasi berisiko tinggi terkena stunting yaitu 65,9%.

e)           Tingkat pendidikan rendah

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nasikhah and Margawati (2019) bahwa tingkat pendidikan ayah merupakah salah satu faktor yang paling  mempengaruhi pada kasus stunting di Kecamatan Semarang Timur. Sebagian besar anak yang terkena stunting memiliki tingkat pendidikan ayah yang lebih rendah daripada anak-anak normal lainnya (Astari, Nasoetion, and Dwiriani, 2005). Sedangkan, menurut Yim Yimer, G. (2000) pada penelitiannya di Ethiopia ditemukan bahwa pendidikan ibu menjadi variable yang berpengaruh terhadap kejadian malnutrisi kronis yang menyebabkan stunting. Mendukung kedua pernyataan tersebut, penelitian yang dilakukan Semba, et al. (2008) di Indonesia dan Bangladesh, memperlihatkan tingkat pendidikan bapak dan ibu menjadi faktor utama permasalahan stunting pada balita. 

Pada konteks masalah kesehatan, tingkat pendidikan seseorang berbading lurus dengan pemahaman seseorang tentang kesehatan dalam mempengaruhi proses penerimaan informasi dan pengetahuan yang akan diimplementasikan pada perilaku dan gaya kehidupan sehari-hari, sehingga semakin rendah tingkat pendidikan orang tua baik dari bapak dan ibu, maka risiko terkena stunting semakin besar.

f)            Kemiskinan

Ketidakmampuan suatu keluarga dalam memenuhi kebutuhan kuantitas dan kualitas pangan disebabkan oleh kemiskinan yang berlangsun lama. Kemrosotan jumlah mutu pangan rumah tangga dipengaruhi oleh faktor ekonomi ataupun kemiskinan yang tidak mampu membeli sumber pangan yang berkualitas tinggi dengan kandungan kalori, protein, vitamin, mineral dan mikronutrien lainya yang cukup, menyebabkan kekurangan gizi makro ataupun mikro. (Chaudhury, R. H. ,1984). Tingkat kemiskinan dapat dilakukan melalui program perbagikan gizi yang memiliki manfaat jangka panjang seperti, penurunan penyakit, perbaikan produktivitas, dan pengurangan biaya pengobatan yang meringankan sumber anggaran negara (World Bank, 2006).

Penelitian yang dilakukan di berbagai daerah pulau Jawa dan Bali oleh Kusumawardhani and Martianto (2011) menunjukan bahwa terdapat hubungan positif antara tingkat kemiskinan dan prevalensi gizi buruk, yang bermakna bahwa semakin tinggi tingkat kemiskinan pada suatu daerah, semakin tinggi risiko prevalensi gizi buruk pada daerah tersebut. Akar dari permasalahan gizi, baik itu wasting, underweight dan stunting adalah kemiskinan (Rosha, Hardinsyah and Baliwati, 2012).

2)           Karakteristik Kebijakan

a)          Spesifik kebijakan

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam melakukan penanggulangan dan pencegahan stunting di Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator, Pemerintah telah membuat beberapa kebijakan yang relevan dalam rangka menyelesaikan permasalahan stunting. Kami telah merangkum penelusuran kebijakan yang relevan dengan upaya penanggulangan penurunan masalah stunting Indonesia berdasarkan time series di dalam Tabel 1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                           Tabel 1. Rangkuman Kebijakan Penanggulangan Penurunan Stunting

                                 Sumber : Diolah oleh Penulis dari berbagai kebijakan

 

Sebelum tahun 2014, Pemerintah kurang memperhatikan kasus stunting di Indonesia. Terbukti pada Tabel 1 kebijakan Pemerintah dari tahun 2004 sampai dengan 2014 tidak menyebutkan stunting secara spesifik dalam paket kebijakan yang telah disusun, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang stunting berserta sebab dan akibatnya. Pemerintah mulai serius menangani stunting di Indonesia pada tahun 2015 yang memasukan target penurunan pravalensi stunting pada RPJM 2015-2019. Kebijakan khusus stunting baru ditetapkan pada tahun 2021, yaitu Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan regulasi yang menggantikan Perpres Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi agar proses penanggulangan penurunan stunting dapat lebih efektif.

 

 

b)          Aturan turunan dan sumber dana

Penyelesaian permasalahan stunting merupakan program nasional dari pemerintah pusat, namun masih banyak pemerintah daerah yang belum mengetahui secara menyeluruh strategi percepatan pencegahan stunting di Indonesia. Kami memandang bahwa masih banyak pemerintah daerah yang tidak terlibat dalam mendukung program stunting karena belum adanya regulasi sebagai payung hukum di pemerintah daerah. Belum adanya ketegasan arahan yang jelas dari pemerintah pusat untuk membuat aturan turunan di daerah seperti Peraturan Daearh (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perubup) memepengaruhi komitmen pemerintah daerah untuk berpartisipasi menyukseskan program stunting.

Pemerintah daerah yang belum memiliki aturan turunan tersebut juga berdampak terhadap tidak adanya alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam program tersebut. Keterbatasan anggaran pemerintah pusat dalam melaksanakan program penanggulangan penurunan stunting dapat dilakukan dengan kolaborasi anggaran dengan pemerintah pusat.

c)           Panduan Kemitraan

Upaya percepatan dalam menyelesaikan kasus stunting di Indonesia dapat dilakukan menggunakan pendekatan kebijakan multi-aktor dan multi-level, yaitu melibatkan Kementrian/Lembanga (K/L) di pemerintah pusat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi, sektor bisnis dan komunitas. Pemerintah pusat dapat menunjuk salah satu K/L untuk menjadi koordinator agar pembagian peran masing-masing aktor pada setiap level dapat terpadu. Guna mendukung koordinasi dan kolaborasi tersebut, kami mengusulkan untuk membuat kebijakan tentang panduan kemitraan yang dapat diadposi oleh K/L terkait dan pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan lembaga non pemerintahan untuk mengatasi stunting.

 

 

 

3)           Kondisi Lingkungan

a)          Sinergitas antar pemerintah

Implementasi kebijakan tidak lepas dari peran pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kami memandang bahwa belum adanya sinergitas yang optimal dalam penerepan kebijakan stunting antara pemerintah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kebijakan pemerintah pusat yang memasukan target penurunan pravalensi stunting pada RPJM tidak diikuti oleh semua pemerintah daerah. Sebagaian besar pemerintah daerah nampak belum menyadari sepenuhnya tentang urgensi permasalahan stunting yang memiliki dampak berkepanjangan, sehingga belum menjadikan stunting sebagai program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Salah satu faktor yang menyebabkan kesenjangan kasus stunting di berbagai daerah Indonesia yaitu kurangnya komitmen kepala daerah dalam menetapkan program prioritas penanganan stunting.

Pada Permenkes Nomor 23 tahun 2014 secara implisit disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan atau masyarakat ikut berpartisipasi dalam mewujudkan perbaikan gizi perorangan maupun kelompok tertentu. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten, kota dan desa perlu menyusun dan menetapkan kebijakan program tentang pemenuhan gizi yang disesuaikan kondisi kasus stunting pada masing-masing daerah. Kebijakan tersebut harus bersinergi yang saling mendukung antara berbagai sektor. Perencanaan penyusunan program dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi antara stakeholders pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, sektor bisnis atau perguruan tinggi. Koordinasi dan kolaborasi juga menjadi tantangan dalam penyusunan dan implementasi kebijakan di tingkat daerah karena stakeholders pada tingkat daerah belum memiliki kesadaran dan pemahaman akibat stunting.

Sinergitas antar pemerintah diperlukan untuk mengatasi persoalan gizi buruk, mengupayakan kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat khususnya pada keluarga miskin, rawan gizi, dan dalam situasi darurat serta mengevaluasi surveilans kewaspadaan gizi skala nasional sebagai evidence yang menjadi pertimbangan kebijakan selanjutnya. Daerah yang memiliki kasus stunting tinggi perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Sinergitas komitmen dan peran kepala daerah merupakan faktor penting dalam keberhasilan penanganan kasus stunting yang tinggi di daerah. Dominasi faktor kepemimpinan dalam menangani stunting di negara Peru mampu menurunkan pravelensi stunting sebesar 50% dalam kurun waktu 8 tahun yaitu 28,5% pada tahun 2007 menjadi 14,4% pada tahun 2015. Begitu juga komitmen dan kepemimpinan di negara Brazil yang memprioritaskan program peningkatan gizi dan akses terhadap layanan kesehatan mampu menurunkan prevalensi stunting dari 37% menjadi 7% dalam kurun waktu 30 tahun (Satriawan, 2018).

b)          Dorongan partisipasi masyarakat

Pemerintah tidak hanya membuat kebijakan saja, melainkan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya masalah stunting. Kebijakan sebagus apapun tidak akan efektif jika penerima sasaran tidak mengetahui dampak dari masalah dan esensi kebijakan tersebut. Tingkat pendidikan yang rendah merupakan tantangan dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk beperan serta dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting. Kami menyarankan untuk merevitalisasi fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Fungsi posyandu tidak hanya terbatas memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, ibu menyusui dan anak, melainkan juga dapat digunakan sebagai garda terdepan untuk melakukan deteksi kasus stunting sejak dini dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk aktif dalam berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan stunting. Stakeholders terkait perlu melakukan optimalisasi fungsi Posyandu, bukan hanya memberikan pelayanan kesahatan, melainkan juga sebagai forum grup diskusi untuk saling berbagi cerita dan pengalaman tentang kesehatan, gizi, stunting dan lain-lain.

Mengingat stunting kerap terjadi pada usia anak dibawah dua tahun (baduta) dan anak dibawah lima tahun (balita), maka peran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga tidak kalah penting untuk mendukung keberhasilan dalam upaya antisipasi dan penurunan kasus stunting pada anak baduta dan balita (Sugianto, 2021). Partisipasi PAUD yaitu memaksimalkan fungsi program PAUD berbasis Holistik Integratif dalam menangani anak usia dini secara menyeluruh termasuk kebutuhan gizi, kesehatan, pendidikan, pengasuhan dan mendayagunakan semua perskeptif tumbuh kembang anak secara optimal (Rohmadheny, 2018)

c)           Sosial Budaya       

Salah satu karakteristik bangsa Indonesia adalah masyarakat majemuk yang mempunyai beragam suku, adat, budaya, etnis, ras, agama dan bahasa. Keragaman ini menjadikan kondisi sosial budaya pada setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda. Penelitian di Kabupaten Madura yang dilakukan oleh Rizki Kurnia Illahi etc, (2016) menemukan bahwa implikasi sosial budaya berhubungan erat dengan permasalahan stunting. Kondisi masayarakat Madura yang berkaitan dengan konsumsi makanan bergizi antara lain adanya budaya pantangan makanan bagi Ibu hamil, pemberian makan pada bayi yang baru lahir, tidak melakukan imunisasi dan asupam yang kurang bergizi, yang mengakibatkan terjadinya stunting.

Dalam perspektif konsumsi makanan bergizi, kondisi sosial budaya pada masyarakat mempengaruhi cara pandang mereka terhadap kebiasan makan, pola makan, bahkan terdapat pantangan makanan, sehingga secara tidak langsung sosial budaya mempengaruhi pola makan hidup sehat pada wilayah tertentu. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa sosial budaya dapat memoderasi program pemerintah dalam upaya penanggulangna penurunan stunting, sehingga pada saat agenda setting perlu dipertimbangkan aspek sosial budaya. Salah satu kunci keberhasilan implementasi program stunting dilakukan melalui pendekatan sosial budaya, agar perilaku hidup sehat dan pola makan yang baik menjadi kebiasaan sehari-hari

IV.       REKOMENDASI

Berdasarkan analisis kebijakan terkait stunting di Indonesia yang sudah di  paparkan sebelumnya, maka kami menyusun rekomendasi sebagai masukan dan pertimbangan bagi pemerintah, dalam menentukan dan mengambil kebijakan yang tepat ddialam proses penanggulangan stunting agar target pemerintah, untuk menurunkan angka stunting sebesar 14% di tahun 2024 dapat tercapai.  Beberapa rekomendasi yang kami buat yaitu :

1)          Ketahanan pangan sehat dan bergizi melalui pembentukan program Dapur Sehat Atasi Stunting

Data dari Direktorat Gizi Masyarakat Kemenkes tahun 2020 bahwa faktor utama dari stunting adalah kurangnya akses masyarakat ke makanan bergizi, dalam arti makanan bergizi masih dianggap mahal bagi masyarakat menengah ke bawah atau sulitnya mencari makanan bergizi bagi masyarakat yang tinggal didaerah 3T serta minimnya edukasi baik pemahaman dan pengetahuan terhadap jenis makanan bergizi. Maka dalam rangka menanggulangi anak stunting dan menciptakan masyarakat dengan gizi yang baik, diperlukan kebijakan dalam ketahanan pangan sehat dan bergizi, melalui pembentukan Dapur Sehat Atasi Stunting yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa, melalui pengembangan kelompok atau kelembagaan lockal, sebagai upaya pemenuhan gizi seimbang bagi masyarakat dengan pemanfaatan sumberdaya lokal.

Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyediakan sumber pangan sehat dan padat gizi untuk masyarakat, mengolah dan mendistribusikan makanan tambahan bernutrisi seimbang, memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan pangan sehat bergizi, memberikan konsultasi, informasi, edukasi gizi dan pelatihan keterampilan kepada masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan stunting, serta  mendorong munculnya kelompok usaha keluarga dan masyarakat yang berkelanjutan ditingkat lokal. Hasil yang diharapkan dari kebijakan ini yaitu terpenuhinya gizi pada masyarakat, diperolehnya pengetahuan dan keterampilan penyediaan pangan sehat dan bergizi, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan gizi yang baik maupun keterlibatan dalam kelompok usaha yang berkelanjutan sehingga salah satunya dapat meningkatkan pendapatan.

 

 

2)          Edukasi dan pendampingan kepada remaja (calon pengantin) melalui pemeriksaan dan konsultasi pra nikah.

Remaja dianggap sebagai pintu gerbang masuk pada kasus stunting, berdasarkan data (Laporan Nasional Riskesdas, 2018), ketika seorang remaja usia (15-19 tahun) menikah di usia < 20 tahun lalu memiliki kondisi asupan makanan kurang, kurus atau melakukan diet ketat, perokok, kurang zat gizi serta anemia, maka remaja tersebut akan membawa kondisi buruknya ini,sampai pada saat menikah, selanjutnya hamil hingga melahirkan anak yang stunting, sehingga bagi remaja (calon pengantin)  yang akan menikah diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan konsultasi pra nikah yaitu 3 bulan sebelum menikah yang akan dipantau melalui aplikasi terintegrasi dengan kementerian terkait dan puskemas setempat. Dengan adanya pemeriksaan kondisi kesehatan dan gizi remaja, ketika dianggap kondisi fisiknya sudah baik, maka siap untuk menikah dan ketika hamil, bayinya dalam keadaan sehat dan melahirkan anak dengan kondisi normal dan tidak stunting.

3)          Pendampingan  ibu hamil, ibu menyusui, Baduta (bayi dua tahun) dan Balita (bayi lima tahun) melalui pemeriksaan dan pemantauan tumbuh kembang anak.

Sumber utama dari stunting adalah ibu hamil dengan kondisi anemia dan kekurangan gizi serta ibu melahirkan di usia < 20 tahun, yang mana berisiko melahirkan bayi prematur kurang dari 37 minggu atau bayi dengan berat badan lahir rendah < 1,5 kg, sehingga intervensi pada ibu hamil, ibu menyusui sangat dibutuhkan melalui pemeriksaan kondisi janin pada ibu hamil, hingga pemantauan ibu melahirkan dalam kondisi bayi yang sehat, dengan dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Untuk  Baduta  dan Balita harus ikut dipantau perkembangannya terkait berat badan dan tinggi badan, pemberian ASI eksklusif selama 2 tahun, pemberian MP-ASI, tingkat kehadiran diposyandu, pemberian imunisasi lengkap, dan terdaftar di PAUD, sehingga apabila semua tahapan ini dilaksanakan maka anak dengan kondisi stunting dapat ditanggulangi, walaupun tidak secara signifikan namun perlahan jumlah pertahunnya akan menurun.

 

4)          Kolaborasi lintas sektor melalui rencana aksi nasional penanggulangan stunting di Indonesia

Rencana aksi nasional merupakan suatu langkah cepat, dalam penanganan dan penanggulangan stunting dengan melakukan kolaborasi lintas sektor diseluruh provinsi di Indonesia, dimana dengan adanya kolaborasi ditingkat pusat maupun ditingkat pemerintah daerah, dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Peraturan Presiden No 72 tahun 2021, berupa mekanisme pemantauan, pelaporan, evaluasi serta program dan kegiatan dengan mengintervensi seluruh masyarakat dan keluarga yang berisiko stunting maupun yang memiliki anak stunting sehingga penanggulangan penurunan stunting dapat secara konvergen dan terintegrasi dilaksanakan oleh seluruh stakeholder di Indonesia.

5)          Anggaran / Pendanaan yang memadai

Data (Kementerian PPN/ Bappenas, 2018) bahwa untuk menurunkan kasus stunting membutuhkan anggaran yang jumlahnya relatif besar, seperti untuk pembangunan, perbaikan fasilitas akses air bersih, sanitasi dan fasilitas Kesehatan (puskesmas, posyandu), yang mana salah satu faktor penyebab terjadinya stunting berdasarkan (Laporan Nasional Riskesdas, 2018) adalah keluarga yang masih memiliki tempat BAB diruang terbuka, kurangnya akses air bersih, dan sanitasi yang tidak memadai. Selain fasilitas tersebut, pendanaan pun juga dibutuhkan dalam hal membantu perbaikan gizi untuk keluarga yang berisiko stunting (remaja, ibu hamil, baduta, balita). Oleh karena itu, anggaran menjadi bagian terpenting didalam menciptakan pembangunan kualitas manusia yang sehat dan cerdas melalui penanggulangan kasus stunting di Indonesia.

 

V.          DAFTAR PUSTAKA

Adair, L.S. et al. (2013) ‘Associations of linear growth and relative weight gain during early life with adult health and human capital in countries of low and middle income: Findings from five birth cohort studies’, The Lancet, 382(9891), pp. 525–534. doi:10.1016/S0140-6736(13)60103-8.

Angraini, W. et al. (2021) ‘Pengetahuan Ibu, Akses Air Bersih Dan Diare Dengan Stunting Di Puskesmas Aturan Mumpo Bengkulu Tengah’, Jurnal Kesmas (Kesehatan Masyarakat) Khatulistiwa, 8(2), p. 92. doi:10.29406/jkmk.v8i2.2816.

Anisa, P. (2012) ‘Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Stunting pada Balita Usia 25-60 Bulan di Kelurahan Kalibaru Depok Tahun 2012’, Universitas Indonesia, pp. 1–125.

Aryastami, N.K. (2017) ‘Kajian Kebijakan dan Penanggulangan Masalah Gizi Stunting di Indonesia’, Buletin Penelitian Kesehatan, 45(4). doi:10.22435/bpk.v45i4.7465.233-240.

Astari, L. D., Nasoetion, A., & Dwiriani, C. M. (2005). Hubungan karakteristik keluarga, pola pengasuhan dan kejadian stunting anak usia 6-12 bulan.

Chaudhury, R. H. (1984). Determinants of dietary intake and dietary adequacy for pre-school children in Bangladesh. Food and Nutrition Bulletin, 6(4), 1-10.

Dunn, W.N. (2003) ‘Pengantar Analisis Kebijakan Pulblik by William N. Dunn (z-lib.org).pdf’, p. 710. Available at: https://www.pdfdrive.com/pengantar-analisis-kebijakan-pulblik-e176089208.html.

Gibney, M. J. (2009). Gizi kesehatan masyarakat. EGC.

Kemenkes RI. (2018). Situasi Balita Pendek (Stunting) di Indonesia Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan. Kementerian Kesehatan RI. Jakarta

Kementerian PPN/ Bappenas (2018) ‘Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota’, Rencana Aksi Nasional dalam Rangka Penurunan Stunting: Rembuk Stunting, (November), pp. 1–51. Available at: https://www.bappenas.go.id.

Khairani, P.: (no date) Situasi Stunting di Indonesia Topik Terkait Topik Utama.

Kusharisupeni, K. (2003). Peran Status Kelahiran terhadap Stunting pada Bayi: Sebuah Studi Prospektif. J Kedokter Trisakti, 23(3), 73-80.

Kusumawardhani, N. and Martianto, D. (2011) ‘Kaitan Antara Prevalensi Gizi Buruk Dengan Pdrb Per Kapita Dan Tingkat Kemiskinan Serta Estimasi Kerugian Ekonomi Akibat Gizi Buruk Pada Balita Di Berbagai Kabupaten/Kota Di Pulau Jawa Dan Bali’, Jurnal Gizi dan Pangan, 6(1), p. 100. doi:10.25182/jgp.2011.6.1.100-108.

Laporan Nasional Riskesdas (2018) ‘Laporan_Nasional_RKD2018_FINAL.pdf’, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, p. 198. Available at: http://labdata.litbang.kemkes.go.id/images/download/laporan/RKD/2018/Laporan_Nasional_RKD2018_FINAL.pdf.

Martorell, R. et al. (2010) ‘Weight gain in the first two years of life is an important predictor of schooling outcomes in pooled analyses from five birth cohorts from low- and middle-income countries’, Journal of Nutrition, 140(2), pp. 348–354. doi:10.3945/jn.109.112300.

Nasikhah, R. and Margawati, A. (2019) ‘Prevalensi stunting di Jawa Tengah kejadian tertinggi di Kecamatan Semarang Timur’, Journal of Nutrition College, 1(1), pp. 176–184.

De Onis, M., Blössner, M. and Borghi, E. (2010) ‘Global prevalence and trends of overweight and obesity among preschool children’, American Journal of Clinical Nutrition, 92(5), pp. 1257–1264. doi:10.3945/ajcn.2010.29786.

Rohmadheny (2018) Keterlibatan Pendidikan Anak Usia Dini terhadap Fenomena Stunting di Indonesia. Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 2, p. 23

Rosha, B.C., Hardinsyah and Baliwati, Y.F. (2012) ‘Analisis Determinan Stunting Anak 0-23 Bulan pada Daerah Miskin di Jawa Tengah dan Jawa Timur’, The Journal of Nutrition and Food Research, 35(1), pp. 34–41.

Satriawan, E. (2018). Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024. Pokja Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.

Semba, R. D., de Pee, S., Sun, K., Sari, M., Akhter, N., & Bloem, M. W. (2008). Effect of parental formal education on risk of child stunting in Indonesia and Bangladesh: a cross-sectional study. The lancet, 371(9609), 322-328.

Setiawan, E. and Machmud, R. (2018) Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Stunting pada Anak Usia 24-59 Bulan di Wilayah Kerja Puskesmas Andalas Kecamatan Padang Timur Kota Padang Tahun 2018, Jurnal Kesehatan Andalas.

Siregar, S.H. and Siagian, A. (2021) ‘Hubungan Karakteristik Keluarga dengan Kejadian Stunting pada Anak 6–24 bulan di Kabupaten Langkat’, Tropical Public Health Journal, 1(1), pp. 1–8.

Subarsono AG (2012) Analisis Kebiajkan Publik: konesep, teori, dan aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugianto, M.A. (2021) ‘Analisis Kebijakan Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting Di Indonesia: Dengan Pendekatan What Is The Problem Represented To Be?’, Jurnal EMBISS, 1(3), pp. 197–209.

Trihono, T., Atmarita, A., Tjandrarini, D. H., Irawati, A., Nurlinawati, I., Utami, N. H., & Tejayanti, T. (2019). Pendek (stunting) di Indonesia, masalah dan solusinya. Lembaga Penerbit Badan Litbangkes.

Victora, C.G. et al. (2008) ‘Maternal and child undernutrition: consequences for adult health and human capital’, The Lancet, 371(9609), pp. 340–357. doi:10.1016/S0140-6736(07)61692-4.

Waliulu, S.H. (2018) ‘Pengaruh Edukasi Terhadap Tingkat Pengetahuan Dan Upaya Pencegahan Stunting Anak Usia Balita’, Jurnal Penelitian Kesehatan Suara Forikes, 9(4), pp. 269–272.

World Bank. (2006) Repositioning Nutrition as Central to Development: A Strategy for Large-Scale Action. The International Bank for Reconstruction and Develop- ment/The World Bank, Washington DC.

Yimer, G. (2000) Malnutrition among children in Southern Ethiopia: Levels and risk factors. Ethiopian journal of health development, 14(3).






Link Pemerintahan


Link Lainnya