Diposting pada 29 April 2026, 13:52 Oleh IP
SLAWI – Bupati Tegal Ischak
Maulana Rohman menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan komitmen
bersama yang harus terus diperkuat. Hal tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Melalui Pemahaman KUHP Baru, di Pendopo Amangkurat, Rabu (29/4/2026).
Menurut Bupati, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Tegal menegaskan tekadnya untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Upaya ini tidak hanya dilakukan
melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem, peningkatan
pengawasan, serta pembenahan budaya kerja aparatur”, ujar Bupati.
Acara yang merupakan kolaborasi
antara Inspektorat Kabupaten Tegal dan Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro (Undip) ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD,
Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Tegal.
Narasumber yang hadir diantaranya
Prof. Dr. Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Dr. Umi Rozah
dan Dr. Gaza Carumna Iskadrenda.
Ketua Bagian Pidana Fakultas Hukum
Undip AM Endah Sri Astuti dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah
pengabdian masyarakat oleh dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas
Hukum Undip.
Kegiatan pengabdian masyarakat
ini adalah salah satu bentuk darma sebagai masyarakat perguruan tinggi yang
harus terlibat pada pemajuan pembangunan masyarakat.
Tahun ini kebetulan bertepatan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru yaitu Undang – undang (UU) No. 1 Tahun 2023 yang diberlakukan di Tahun 2026.
“Untuk itu perlu dilakukan
sosialisasi terhadap perubahan yang dilakukan dari KUHP lama ke KUHP baru
terutama yang berkaitan dengan tiga masalah didalam hukum pidana yaitu tindak
pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan yang bisa dikaitkan dengan
masalah korupsi”, ujar Endah.
Sementara itu, Bupati Ischak dalam
sambutannya juga menceritakan bahwa ketika ia hadir pada acara bedah buku
Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi, karya Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto, diingatkan bahwa tidak setiap kesalahan dalam
pengelolaan keuangan negara serta-merta merupakan tindak pidana korupsi.
“Yang menjadi pembeda utama
adalah ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Jika suatu kesalahan terjadi karena kekeliruan administratif atau kelalaian
tanpa adanya niat jahat, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme
pembinaan, pengawasan, serta pengembalian kerugian negara melalui jalur administrative”,
ujarnya.
Namun sebaliknya, apabila
terdapat niat untuk menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau
pihak tertentu, maka hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pidana dan harus
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman ini menjadi sangat
penting, terlebih dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kita dituntut untuk semakin cermat,
berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan.
Bupati juga mengajak seluruh
aparatur untuk terus memperkuat integritas dan kesadaran hukum.
“Bekerjalah dengan penuh tanggung
jawab, patuhi aturan yang ada, serta pastikan setiap kebijakan dan tindakan
yang diambil dapat dipertanggungjawabkan”, pungkasnya.
Sementara itu, dalam paparanya Prof
Pujiyono menjelasakan tentang pembaruan yang ada di KUHP baru. D
“Didalam sistematika KUHP nasional
baru disusun mendasarkan urut – urutan tiga persoalan pokok didalam hukum
pidana. Bagian pertama tentang tindak pidana, bagian kedua tentang pertanggung
jawaban pidana dan bagian ketiga tentang pidana dan pemidanaan”, ujar Prof
Pujiyono.
Ia menambahkan bahwa pada bagian
ketiga yaitu tentang pidana dan pemidanaan KUHP yang baru ini terdapat
pembaruan yang sangat menonjol.