Diposting pada 31 December 2025, 10:00 Oleh BN
Slawi – Pemerintah Kabupaten
Tegal gelar Sosialisasi Perbup No. 49 Tahun 2025 tentang Rencana Induk
Pengelolaan Sampah (RIPS), Senin (29/12/2025).
Acara yang berlangsung di Gedung
Dadali Pemkab Tegal, ini turut dihadiri perwakilan dari OPD terkait, para
kepala desa dari 10 desa pilot SPS Desa, perwakilan kepala desa lain di
Kabupaten Tegal, dan perwakilan dari universitas serta pemangku kepentingan
terkait.
Sosialisasi ini sekaligus sebagai
forum Diseminasi Praktik Baik dan Pembelajaran Piloting Pendampingan Sistem
Pengelolaan Sampah (SPS) Desa ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Yayasan Rumah Pelopor Kepedulian Nusantara
(RUKUN) dengan dukungan dari Project Clean Oceans through Clean Communities
(CLOCC) dan Yayasan Rijig Pradana Wetan Banyuwangi.
Dalam sambutannya Asisten II Sekda,
Dr. Joko Kurnianto, S.K.M, menyampaikan bahwa masalah sampah adalah masalah
serius, dan merupakan tantangan besar saat ini dan di masa mendatang.
“Oleh karena itu masalah sampah
di Kabupaten Tegal menjadi prioritas, penanganannya termasuk dalam salah satu
program unggulan Bupati dan Wakil Bupati saat ini.”
Dalam kesempatan tersebut Plt.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, S.K.M., M.Si., juga
menyampaikan bahwa Kabupaten Tegal telah menyusun RIPS untuk 20 tahun ke depan
(2025-2029), penyusunannya didampingi oleh Program CLOCC – InSWA dengan
dukungan dari Pemerintah Norwegia, saat ini RIPS sudah dikuatkan dengan Perbup
No. 49 Tahun 2025.”
Selanjutnya Edy Sucipto
menambahkan: “salah satu target dalam RIPS yang tertuang dalam Rencana Aksi 5
tahun I (2025-2029) adalah mewujudkan pelayanan sampah di tingkat desa sebagai
bagian penanganan sampah terpadu dari hulu (rumah tangga dan non rumah tangga) sampai
hilir (TPA), untuk 5 tahun I targetnya adalah 33 desa. Desa berkewajiban
menyediakan minimal 1 TPS/TPS 3R.” (BS/BN)