Diposting pada 10 January 2026, 13:08 Oleh BN
SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal jalin kolaborasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tentang pemanfaatan jasa pelayanan dan penyediaan layanan perbankan dalam rangka pembayaran pajak daerah secara online, Jum’at (09/01/2026).
Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dan perjanjian kerjasama (PKS) ini berlangsung di ruang rapat Bupati. Dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Senior Vice President Bank Mandiri Regional CEO VII/Jawa 2, Inspektur dan perwakilan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yosa Afandi, S.E., M.Si. selaku ketua penyelenggara, menyampaikan saat ini perkembangan teknologi menuntut pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, aman, dan transparan.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Tegal berupaya untuk memperluas kanal pembayaran pajak daerah secara online, mempercepat proses pencatatan dan pelaporan penerimaan serta mengurangi potensi kebocoran, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah”, ujar Yosa Afandi.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa kerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meliputi antara lain:
Penyediaan kanal pembayaran secara elektronik
Integrasi sistem dengan aplikasi pemerintah daerah
Pemanfaatan jasa layanan perbankan
Fasilitasi rekonsiliasi dan pelaporan transaksi secara real time.
Dalam acara yang sama, Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman memberikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas komitmen dan kerja samanya dalam mendukung modernisasi layanan publik di Kabupaten Tegal.
“Transformasi digital menghadirkan accountability yang lebih tinggi terhadap setiap transaksi. Melalui sistem digital yang terintegrasi, setiap pembayaran pajak dapat terlacak secara real-time, sehingga meminimalkan potensi kebocoran atau manipulasi data yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan pajak konvensional” ujar Ischak.
Dalam APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2026, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah ditetapkan sebesar Rp 755.004.972.600,00. Angka ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tegal untuk semakin mandiri secara fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat.
“Bapak ibu sekalian, PAD tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp 364.441.592.000,00, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 352.395.276.600,00. Porsi pajak daerah yang mencapai hampir setengah dari total PAD menunjukkan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan” Tegas Ischak..
Melalui kerja sama ini, tentu akan memperkuat kesungguhan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menerapkan prinsip pelayanan prima (excellent service) yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi salah satu upaya pencegahan potensi fraud dalam sistem pembayaran pajak, karena data digital jauh lebih mudah diaudit dan direkonsiliasi secara berkala.
Bupati Ischak Maulana juga berharap momentum penandatanganan MoU dan PKS ini sebagai tonggak awal kolaborasi yang berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
“Saya optimis bahwa sinergi ini akan mendukung terciptanya pelayanan publik yang modern, transparan, akuntabel, dan berdaya guna tinggi, serta pada akhirnya memperkuat penerimaan pajak daerah untuk pembangunan Kabupaten Tegal” Pungkasnya.