Diposting pada 05 May 2026, 00:50 Oleh IP
SLAWI - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman
resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai
negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal, acara berlangsung di Pendopo Amangkurat, Senin (4/5/2026).
Dalam sambutannya Bupati menegaskan
bahwa sumpah dan janji jabatan yang diucapkan harus dimaknai sebagai komitmen
moral untuk bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme dan tanggung
jawab. ASN harus mampu menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Bupati menambahkan, pada hari ini
Pemerintah Kabupaten Tegal mengangkat sebanyak 293 CPNS menjadi PNS yang
diharapkan dapat memperkuat kapasitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan
di Kabupaten Tegal.
“Bekerjalah dengan disiplin, jujur dan
berorientasi pada hasil. Di tengah dinamika perkembangan zaman, Saudara
dituntut untuk adaptif, inovatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat
secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelum
sampai pada tahap ini, para peserta telah melalui proses Pelatihan Dasar sebagai
bagian penting dalam pembentukan karakter ASN. Telah menyusun dan melaksanakan program aktualisasi di unit kerja
masing-masing.
“Saya berharap apa yang telah Saudara
rancang dan laksanakan tidak berhenti sebagai dokumen semata, tetapi
benar-benar dilanjutkan, dikembangkan, dan memberikan dampak nyata dalam
peningkatan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Ia juga berpesan agar senantiasa
menjaga nama baik institusi, memperkuat komitmen pengabdian, serta membangun
kepercayaan masyarakat.
“Jadikan amanah ini sebagai motivasi
untuk memberikan kinerja terbaik bagi Kabupaten Tegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM
Kabupaten Tegal Mujahidin dalam laporanya menyampaikan bahwa sebanyak 293 CPNS
dilantik menjadi PNS. Terdiri atas 276 tenaga teknis dan 17 tenaga kesehatan. Jumlah
ini merupakan bagian dari formasi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Selain itu, sebanyak 214 pegawai
turut dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam jabatan fungsional, baik
melalui pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, maupun kenaikan jenjang.