Diposting pada 19 November 2025, 10:21 Oleh ZUL
Slawi –
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Tegal, Dinas
Komunikasi dan Informatika kembali menyelenggarakan Uji Publik Keterbukaan Informasi bagi PPID Pelaksana atau
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kegiatan berlangsung selama dua hari pada 18 dan 19 November 2025, bertempat di
Ruang Rapat Bupati dan Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Sebanyak 17 OPD berhasil masuk ke
tahapan uji publik. Ke-17 OPD tersebut antara lain: Inspektorat, Dinas
Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perinakertrans,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas
P3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Satpol PP, BPKAD, BKPSDM, Sekretaris
Daerah, RSUD Soeselo, RSUD Suradadi, dan Kecamatan Kedungbanteng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari
rangkaian evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi
Publik. Regulasi ini menjadi dasar penting bagi badan publik dalam memberikan
layanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
Pada kegiatan ini, para Kepala OPD
selaku atasan PPID Pelaksana menyampaikan pemaparan terkait implementasi
keterbukaan informasi publik di instansi masing-masing di hadapan tiga panelis.
Panelis tersebut yaitu Dosen Fakultas
Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Dr. Siswanto, S.H., M.H., Komisioner Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh. Asropi, S.Pd.I., serta Sekretaris Daerah
Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, S.E., M.Si.
Setiap OPD diberi waktu 30 menit,
terdiri dari 15 menit pemaparan dan 15 menit pendalaman atau diskusi bersama
panelis. Penilaian mencakup komitmen pimpinan, inovasi pelayanan informasi,
tata kelola dokumentasi, respons permohonan informasi, hingga kepatuhan
terhadap standar layanan informasi publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, S.E., M.Si., dalam
kesempatan tersebut menegaskan pentingnya komitmen OPD dalam membangun budaya
transparasi. “Keterbukaan informasi
publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya kita
mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Saya berharap seluruh OPD dapat
menunjukkan kinerja terbaik dan memastikan layanan informasinya sesuai amanat
UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa uji publik
ini menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana OPD mampu menyediakan
informasi yang relevan, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat. “Ini momentum bagi kita semua untuk
memperbaiki kualitas pelayanan publik. Semakin baik layanan informasi yang
diberikan, semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
daerah,” tegasnya.
Melalui penyelenggaraan uji publik ini,
PPID Utama Kabupaten Tegal berharap dapat memperkuat standar layanan informasi
publik, meningkatkan indeks keterbukaan informasi, serta mendorong OPD agar
lebih proaktif dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.