Diposting pada 19 June 2026, 12:33 Oleh JAI
Slawi -
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Inspektorat Kabupaten Tegal, di masa akhir
tahun pelajaran dan jelang tahun ajaran baru, mengkampanyekan budaya
antikorupsi dan antipungutan liar di lingkungan dunia pendidikan.
Sehari paska, talkshow di Radio Slawi FM, yang
disiarkan melalui akun Radio Slawi FM Official, telah ditonton lebih dari 800
orang. Menurut Daryanti, selain dapat dilihat jumlah penonton, ada 324 peserta
sosialisasi yang telah mengisi daftar hadir, yang rata rata aktif di dunia
pendidikan.
Talkshow yang bertajuk Lindungi Marwah Dunia
Pendidikan Tolak Gratifikasi, berlangsung Kamis (18/6) di Studio Radio Slawi
FM, dengan nara sumber Inspektur Kabupaten Tegal, Saidno, didampingi oleh
Inspektur Pembantu Khusus (Irban Sus), Daryanti.
Saidno mengatakan bahwa lingkungan pendidikan harus
menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai integritas.
“Menurutnya, pemahaman yang keliru tentang “tanda
terima kasih” atau pemberian hadiah dari orang tua murid kepada pihak sekolah
sering kali menjadi pintu masuk praktik gratifikasi,” jelas Saidno.
Lebih lanjut Saidno mengatakan pendidikan adalah pilar
utama pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, ekosistemnya harus bersih
dari segala bentuk praktik koruptif, termasuk gratifikasi. Marwah guru kita
harus jaga bersama –sama, tetap mencerdaskan dengan ketulusan dan
memberikan contoh teladan tidak akan menerima gratifikasi.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus, Daryanti,
memberikan penjelasan yang lebih teknis mengenai batasan-batasan gratifikasi di
lingkungan sekolah. Ia mengingatkan para kepala sekolah, guru, komite, hingga
aparatur sipil negara (ASN) di bawah Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas
dalam menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Masih seputar gratifikasi, Daryanti menjelaskan
definisi gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang,
diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
dan fasilitas lainnya.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Nomor 1 Tahun 2026 (yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan KPK
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi), Pasal 2 berfokus pada
Kewajiban Pelaporan Gratifikasi dan Batas Nilai Wajar Gratifikasi yang Tidak
Wajib Dilaporkan, ujar Daryanti.
Lebih lanjut Daryanti menjelaskan ,“Jadi gratifikasi
ada yang wajib lapor dan tidak. Untuk yang wajib lapor seperti ASN atau mereka
yang menerima gaji dari negara. Sedangkan yang tidak perlu lapor dan
diperbolehkan yakni pemberian dari keluarga baik dari orang tua maupun saudara
dengan syarat tidak ada konflik kepentingan,”.
Daryanti, mengingatkan dengan tegas bahwa gratifikasi
bukanlah perkara sepele. Ia menegaskan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan
masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan konsekuensi
hukum yang sangat fatal.
”Gratifikasi ini masuk dalam ranah tipikor.
Berdasarkan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, sanksi hukumnya sangat berat,
yaitu pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun (bahkan seumur hidup),
serta denda mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp1 Miliar. Jangan sampai
karena ketidaktahuan atau kelalaian, kita terjerat hukum,” kata Daryanti.
Pihaknya berharap kepada para guru tidak menerima
gratifikasi dan membuat perubahan menjadi lebih baik untuk mengamankan zona
pendidikan. Bagi yang menemukan atau menerima gratifikasi illegal, laporan
secara mandiri, cepat, dan aman melalui aplikasi GOL KPK (Gratifikasi Online)
yang dapat diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store serta bisa
hubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Tegal di
whatsapp 0878 7060 5040
“Mari dengan menolak gratifikasi dunia pendidikan kita
akan melahirkan generasi yang berintergritas dan berakhlak mulia, bersama kita
wujudkan pendidikan bersih dan berwibawa,” pungkasnya.