Diposting pada 03 November 2025, 01:08 Oleh BN
Slawi – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Terpadu Layanan Call Center 112 yang bertempat di Gedung Dadali, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini
menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat layanan Call Center 112, sekaligus
memberikan apresiasi bagi OPD yang selama ini menjadi garda terdepan dalam
penanganan kegawatdaruratan masyarakat di Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas
Kominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, menyampaikan bahwa Call Center 112 dapat
diakses gratis yang beroperasi 24 jam dan bisa melalui telepon rumah maupun
smartphone tanpa pulsa. Layanan Call Center 112 juga merupakan salah satu
layanan penting yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Call Center 112
ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Ini layanan yang menyangkut hajat orang
banyak. Kami akan terus berupaya memperkuat hubungan baik, kerja sama, dan
sinergitas lintas sektor agar pelayanan semakin optimal,” ujarnya.
Nurhayati juga
menambahkan, selama tahun 2024 telah tercatat 165 kejadian, sedangkan pada
tahun 2025 meningkat menjadi 210 kejadian yang berhasil ditangani melalui
layanan Call Center 112. Adapun penugasan terbanyak selama tahun 2025 berasal
dari Satpol PP sebanyak 108 kasus, Polres Tegal 46 kasus, BPBD 43 kasus, Dinas
Kesehatan 32 kasus, dan PMI 30 kasus.
Di tempat yang
sama, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Nurkhafid hadir
mewakili Bupati Tegal, dalam sambutannya yang menyampaikan apresiasi kepada
seluruh unsur yang sudah bekerja keras menyiapkan dan menjalankan layanan ini
demi keselamatan dan perlindungan masyarakat.
“Layanan ini
telah dicanangkan dan diluncurkan sebagai upaya percepatan penanganan
kegawatdaruratan publik,” ucapnya.
Nurkhafid
menegaskan, kecepatan respon layanan darurat sangat erat kaitannya dengan
indikator keselamatan pasien, terutama dalam kasus penyakit bersifat waktu sensitif seperti serangan jantung dan
stroke. Berdasarkan data Kesehatan Kabupaten Tegal Oktober 2025, angka kematian
ibu (AKI) mencapai 6 per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan angka kematian bayi
(AKB) mencapai 7,3 per 1.000 kelahiran hidup. Data ini menunjukkan masih adanya
tantangan besar dalam memastikan keselamatan pasien pada kondisi gawat darurat.
Nurkhafid juga
menyoroti pentingnya integrasi ambulans desa dengan layanan Call Center 112
agar pertolongan medis maupun rujukan ke fasilitas kesehatan dapat dilakukan
secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Ambulans desa
bukanlah kendaraan pribadi kepala desa, melainkan sarana layanan publik yang
diperuntukkan bagi warga desa agar lebih mudah mendapatkan pertolongan,
terutama saat kondisi kegawatdaruratan. Pemerintah daerah mendorong agar
pengelolaannya dilakukan secara transparan dan berbasis gotong royong,”
tegasnya.
Dalam kesempatan
tersebut, Pemkab Tegal juga memberikan apresiasi kepada sejumlah personel tim
terpadu, antara lain Sugiaryo dari Polres Tegal sebagai Motivator Responder, M.
Ischak Maulana sebagai Operator Terdisiplin, serta penghargaan bagi Satpol PP
sebagai instansi dengan penugasan terbanyak tahun 2025.
Dengan keberadaan
layanan Call Center 112, Pemkab Tegal berharap tingkat keselamatan masyarakat
dapat meningkat melalui respon cepat, koordinasi yang baik, dan kolaborasi
lintas sektor dalam setiap penanganan kegawatdaruratan. (WMA)