Diposting pada 06 May 2026, 07:50 Oleh ip
SLAWI – Peresmian pelayanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal
resmi dilakukan pada Selasa, (5/5/2026). Acara digelar di gedung sementara di
Jalan Gajah Mada, Slawi, Kabupaten Tegal.
Acara ini dihadiri langsung oleh
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, didampingi Wakil Bupati Ahmad Kholid,
jajaran Forkopimda Kabupaten Tegal, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Ischak Maulana Rohman memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menegaskan, kehadiran kantor imigrasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab tingginya kebutuhan masyarakat.
“Hadirnya Kantor Imigrasi ini menjadi
wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain memperkuat layanan publik,
keberadaan kantor imigrasi juga dinilai strategis dalam mendukung iklim
investasi, khususnya melalui pengawasan tenaga kerja asing di tengah
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal yang pada 2025 mencapai 5,92 persen.
Pemerintah daerah juga menyiapkan
rencana pembangunan kantor permanen di sekitar Terminal Slawi, mengingat saat
ini layanan masih menempati gedung sementara sebagai bagian dari penguatan
layanan ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, melalui Kepala Bidang
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Yudistira, menyampaikan dalam sambutannya bahwa
berdirinya kantor ini adalah bentuk implementasi arahan Direktur Jenderal
Imigrasi agar institusi memberikan dampak nyata bagi rakyat.
"Dukungan penuh dari Pemkab Tegal
menjadi faktor kunci sehingga kantor ini bisa hadir dalam waktu singkat. Kami
mengapresiasi kinerja tim yang dipimpin Bapak Purbo Satrio dalam membangun
sistem jaringan keimigrasian dengan cepat," ungkap Yudistira.
Kantor Imigrasi Tegal juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Adonia Footwear terkait Kerja Sama Pelatihan Bahasa Asing melalui program Imigrasi Mengajar Untuk Masyarakat. Melalui program ini, pihak Imigrasi akan terlibat aktif dalam memfasilitasi pelatihan bahasa asing bagi masyarakat dan karyawan industri lokal.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI Tegal, Purbo Satrio, menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip
pelayanan prima dan berintegritas.
“Kami berkomitmen untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip pelayanan
prima, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Tegal, masyarakat kini tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh
untuk mengakses layanan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi waktu, kenyamanan, serta kepuasan masyarakat dalam memperoleh
layanan.