Dinkominfotik Kabupaten Brebes Lakukan Study Tiru Diskominfo Kabupaten Tegal dalam Mendirikan LPPL


Diposting pada 23 June 2026, 15:19 Oleh JAI


Slawi - Landasan hukum berdirinya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Slawi FM, dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, menjadi salah satu tempat untuk study tiru daerah lain. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Brebes.

Melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, dalam kunjungan study tiru, Warsito Eko Putro Kepala Dimkominfotik, menyampaikan bahwa meskipun Perda dan Perbup Brebes Sudah ditetapkan sejak 2007, namun sampai dengan sekarang belum dapat membentuk LPPL sesuai dengan regulasi.

Lebih lanjut, kunjungan yang dilakukan Selasa (23/06) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, menjelaskan dapat menimba pengalaman dari Diskominfo Kabupaten Tegal yang telah memiliki LPPL lebih dari satu decade.

“Dari keseluruhan perangkat LPPL, kami bersama rombongan, ingin mengetahui bagaimana Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Diskominfo dalam menyusun perangkat Sumber Daya Manusia, utamanya Dewan Pengawas, Dewan Direksi serta perangkat lainnya,” kata Warsito Eko Putro.

Hal ini, masih menurut Warsito Eko Putro, merupakan langkah awal dalam mematangkan langkah pembentukan LPPL Brebes. Selain itu, ingin mengetahaui tata kelola keuangan LPPL yang selama ini dilakukan agar tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, dalam sambutan penerimaanya menyampaikan dasar hukum LPPL Radio Slawi FM.

“Selain Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, LPPL Radio Slawi FM berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 63 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal,” papar Nurhayati.

Melanjutkan pemaparan jawaban, Nurhayati menjelaskan, sesuai dengan tuntutan Undang Undang , pemilihan Dewan Pengawas dan Direksi LPPL dipilih melalui berbagai fase, melalui pemilihan dan seleksi secara transparan dan independen.

“Dari mulai pendaftaran dan seleksi dilakukan secara transparan dan independen, melalui uji kelayakan di depan Penguji yang terdiri dari unsur Pemerintah, Masyarakat, Legislatif dan Praktisi,” tegas Nurhayati.

Selain itu, Nurhayati mengharapkan hubungan silaturahmi berbagai pengalaman di bidang LPPL mampu memberikan manfaat bagi daerah masing masing.

Menurut, Nurhayati yang juga menjabat Dewan Pengawas LPPL Radio Slawi FM, mengharapkan dengan kunjungan ke LPPL Radio Slawi FM dapat mempercepat Dinkominfotik Kabupaten Brebes dalam mendirikan LPPL di Kabupaten Brebes.

Selain diskusi seputar LPPL di Kabupaten Tegal, sebagai penutup rangkaian kegiatan, rombongan yang berjumlah 5 orang dari Dinkominfotik Kabupaten Brebes ini diajak langsung melakukan room tour dan meninjau Studio LPPL Radio Slawi FM. Di sana, mereka melihat dan melakukan siaran langsung dan melihat proses siaran, fasilitas teknis, serta sarana prasarana pendukung yang digunakan untuk melayani informasi bagi masyarakat Kabupaten Tegal.






Link Pemerintahan


Link Lainnya