Diposting pada 04 December 2025, 09:29 Oleh ZUL
Slawi
- Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) Award 2025 di Pendopo Amangkurat, Rabu 3/12/2025). Kegiatan ini dihadiri
oleh Bupati Tegal, Sekretaris Daerah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing
OPD se-Kabupaten Tegal.
KIP
Award Kabupaten Tegal diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Kabupaten Tegal selaku PPID utama Pemerintah Kabupaten Tegal. Agenda
ini juga menjadi puncak dari seluruh rangkaian penilaian keterbukaan informasi
publik badan publik Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2025, yang telah
berlangsung mulai dari tahap monev website, pengisian kuesioner mandiri (SAQ),
verifikasi dokumen, visitasi, hingga uji publik.
Kegiatan
diawali dengan laporan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Drs. Nurhayati,
M.M. Dalam laporannya Nurhayati menyampaikan bahwa penganugerahan KIP Award
bertujuan mengukur dan memotivasi komitmen OPD dalam meningkatkan kualitas
layanan informasi publik. Ia menjelaskan bahwa jumlah nominator tahun ini
meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya, menunjukkan tren positif dalam
penerapan prinsip transparansi.
“Tahun
ini terdapat 17 OPD yang masuk nominasi, terdiri dari kategori Informatif dan
Menuju Informasi. Ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam implementasi
keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal,” ungkapnya.
Usai
kegiatan laporan dilanjutkan dengan sambutan Bupati Tegal. Dalam arahannya
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah berupaya
meningkatkan pelayanan informasi publik melalui inovasi, percepatan layanan,
dan kepatuhan terhadap regulasi. Dan berharap bagi OPD yang belum masuk
kategori nominasi tahun depan agar lebih dioptimalkan.
“Saya
sangat mengapresiasi kegiatan penilaian KIP pada OPD Pemerintah Kabupaten
Tegal. Dan saya berharap semua OPD dapat lebih mengoptimalkan usahanya untuk
menjadi badan publik informatif. Kemarin saya juga hadir mengikuti kegiatan uji
publik KIP tingkat Provinsi di Semarang. Saya memaparkan keterbukaan informasi
yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Semoga tahun ini
Pemerintah Kabupaten Tegal dapat meraih predikat informatif,” ujar Bupati.
Acara
kemudian berlanjut pada prosesi penganugerahan, ditandai dengan penyerahan
plakat dan piagam penghargaan kepada OPD yang masuk nominasi. Dari total 17
nominator, 7 OPD meraih predikat Menuju Informatif, sedangkan 10 OPD berhasil
memperoleh kategori Informatif. Sebagai bentuk penghargaan tambahan, tiga besar
OPD Informatif juga menerima hadiah berupa masing-masing satu unit laptop.
Adapun peringkat pertama kategori Informatif diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup
dengan nilai 96,80, peringkat kedua diraih oleh Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) dengan nilai 95,94 dan peringkat ketiga ditempati RSUD dr.
Soeselo dengan nilai 95,32.
Selainjutnya
deretan OPD lain yang juga memperoleh kategori Informatif antara lain Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan
Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika,
serta Sekretariat Daerah.
Sementara
itu pada kategori Menuju Informatif Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berhasil
menempati peringkat pertama, kemudian disusul oleh Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), Kecamatan Kedungbateng, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM), RSUD Suradadi, Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan
Tenaga Kerja, serta Inspektorat.
Pada
gelaran KIP Award tahun ini, terdapat beberapa OPD yang berhasil masuk nominasi
di antaranya RSUD Suradadi, Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga
Kerja, Inspektorat, dan Kecamatan Kedungbanteng. Masuknya beberapa OPD tersebut
menandai perluasan komitmen implementasi keterbukaan informasi publik di
Kabupaten Tegal.
Dengan
terselenggaranya KIP Award 2025, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap komitmen
seluruh badan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi semakin
menguat, sehingga masyarakat memperoleh informasi secara cepat, akurat, mudah,
dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. (ZUL/BN)