Diposting pada 01 May 2026, 06:14 Oleh IP
SLAWI – Dana Desa di Kabupaten
Tegal tahun 2026 lebih dari Rp101 miliar, Pemerintah Kabupaten Tegal (Pemkab
Tegal) memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil
Bupati Tegal Ahmad Kholid pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan
Pembangunan Desa di Pendopo Amangkurat, Slawi, Kamis (30/4/2026).
Wakil Bupati menekankan bahwa tahun
2026, fokus penggunaan Dana Desa diarahkan pada delapan prioritas utama, yaitu
penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, layanan kesehatan desa,
ketahanan iklim dan bencana, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan
infrastruktur melalui padat karya tunai, digitalisasi desa, serta program
prioritas lokal.
Sampai saat ini, Kabupaten Tegal
memiliki 280 BUM Desa dan 281 Koperasi Desa Merah Putih yang telah berbadan
hukum. Per April 2026, sekitar 32 persen koperasi telah selesai pembangunan
fisiknya.
“Saya mendorong seluruh kepala desa
untuk bertransformasi, dari sekadar membelanjakan anggaran menjadi
menginvestasikan Dana Desa pada sektor produktif,” ujanya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Tegal
berkomitmen memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi.
“Kita tidak ingin ada penyimpangan
dalam pengelolaan Dana Desa. Tata kelola yang baik bukanlah beban, tetapi
perlindungan bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya secara aman dan
professional,” tegas Kholid.
Pada acara workshop tersebut hadir sebagai
narasumber Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino.
Perwakilan dari Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dwi
Istiqomah. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Buyung Wiromo Samudro. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Jawa Tengah, Bayu Andy Prasetya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino menyampaikan materi terkait pengawasan DPR RI terhadap pengelolaan, evaluasi dan pengawasan dana desa. Perwakilan dari Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan materi terkait Strategi pemanfaataan dana desa untuk pengembangan ekonomi desa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi terkait
mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa 2026, dan Kepala
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi terkait mendorong
akuntabilitas keuangan dan Pembangunan desa.