Diposting pada 26 November 2025, 07:47 Oleh ZUL
Slawi - Pemerintah Kabupaten Tegal kembali menunjukkan komitemennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditunjukkan melalui partisipasi pada kegiatan uji publik Keterbukaan Informasi Badan Publik., yang dipaparkan langsung oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, pada Selasa (25/11/2025) bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan
uji publik ini merupakan rangkaian akhir dari penilaian Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa
Tengah. Sebelumnya pada tahap III, tim dari KI Provinsi Jawa Tengah melakukan
visitasi dan verifikasi ke Kabupaten Tegal untuk menilai implementasi
keterbukaan informasi pada badan publik daerah. Hasil visitasi tersebut kemudian
menjadi dasar penilaian untuk memasuki tahap IV, yaitu uji publik. Dimana
kepala daerah memaparkan komitmen, strategi, dan capaian keterbukaan informasi
di hadapan panelis.
Dalam
uji publik tersebut Bupati Tegal menyampaikan paparan berjudul “Memperkuat
Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang
Berdampak”. Selama 15 menit Bupati memaparkan berbagai strategi, capaian, dan
komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menghadirkan layanan informasi publik
yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Usia
paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama panelis, adapun
panelis kegiatan tersebut antara lain: Setyawan Indra Kelana Komisioner Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah, Prof. Dr. Ir. Sri Puryono Guru Besar
Universitas Diponegoro, dan Dr. Nanik Qosidah, S.E., M.Ak. perwakilan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO).
Dalam
diskusi tersebut, para panelis memberikan sejumlah catatan konstruktif
sekaligus apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Tegal yang semakin
progresif dalam penguatan ekosistem KIP. Prof. Dr. Ir. Sri Puryono secara
khusus menyoroti pentingnya regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola
informasi publik.
“Kabupaten
Tegal berada pada posisi strategis dan memiliki dinamika pembangunan yang
tinggi. Maka sudah semestinya Kabupaten Tegal memiliki Peraturan Daerah tentang
Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendorong
transparansi dan akuntabilitas,” ujar Prof. Sri Puryono.
Dalam
kesempatan itu Bupati Tegal menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya
berorientasi pada pemenuhan regulasi, tetapi juga bertujuan untuk menghadirkan
pemerintahan yang responsif serta kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
“Keterbukaan
informasi merupakan fondasi penting bagi terwujudnya kepercayaan publik. Dengan
informasi yang transparan, masyarakat dapat mengawasi, menilai, dan sekaligus
berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” tegas Bupati.
Dalam
paparan tersebut Bupati Tegal didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Kepala Badan Perencanaan,
Pembangunan Daera, Penelitian dan Pengembangan.
Melalui
uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus
meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan memastikan masyarakat memperoleh hak
informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang adaptif, cepat, bersih,
dan efektif, sesuai dengan misi keenam Pembangunan Kabupaten Tegal 2025-2029.