Diposting pada 30 September 2026, 11:33 Oleh ZUL
Slawi – Muhamad Toyib (21) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termuda berdiri di hadapan Bupati Tegal. Bukan untuk menerima ucapan selamat semata, tetapi untuk berbicara tentang kondisi desanya.
Di sela sambutan pada
peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD di Pendopo Amangkurat, Selasa
(29/9/2026), Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyempatkan berdialog langsung
dengan salah seorang anggota BPD. Ia menanyakan kondisi di desa, persoalan yang
dihadapi, sekaligus kesiapan menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat di
desa.
Percakapan singkat itu
menjadi gambaran bahwa di balik prosesi pengucapan sumpah/janji, ada tanggung
jawab yang lebih besar menanti. Para anggota BPD akan kembali ke desa
masing-masing untuk mendengar berbagai persoalan masyarakat dan membawa
aspirasi tersebut dalam forum pemerintahan desa.
Sebanyak 564 anggota
BPD Kabupaten Tegal resmi dilantik untuk menjalankan tugas pada masa
keanggotaan 2026–2034. Mereka merupakan bagian dari total 1.817 anggota BPD di
Kabupaten Tegal. Peresmian dan pengucapan sumpah/janji 564 anggota ini
merupakan tahapan kedua.
Bagi masyarakat desa,
BPD bukan sekadar sebuah kelembagaan yang berada di samping pemerintah desa. Di
dalamnya terdapat fungsi penting untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapat
ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal inilah yang menjadi
salah satu pesan Bupati Tegal kepada para anggota BPD. Menurutnya, dimulainya
masa keanggotaan baru BPD menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola
pemerintahan desa di Kabupaten Tegal.
BPD memiliki peran
strategis dalam membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa,
melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, serta menyerap aspirasi
masyarakat.
Karena itu, anggota BPD
diharapkan tidak berjarak dengan masyarakat. Berbagai persoalan yang muncul di
lingkungan desa perlu didengar dan dipahami sehingga dapat menjadi bahan dalam
menjalankan fungsi dan tugas kelembagaan.
Dari masyarakat,
kembali untuk masyarakat
Menjadi anggota BPD
berarti bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Persoalan pelayanan
publik, pembangunan, sosial kemasyarakatan hingga berbagai kebutuhan warga di
tingkat desa menjadi bagian dari dinamika yang akan dihadapi.
Dalam konteks tersebut,
kemampuan mendengar menjadi bagian penting dari tugas BPD. Aspirasi masyarakat
yang diterima tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi diharapkan dapat dibawa ke
dalam pembahasan dan proses penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangan
yang dimiliki.
Peran tersebut
sekaligus menempatkan BPD sebagai salah satu ruang partisipasi masyarakat dalam
pemerintahan desa.
Untuk memperkuat
pemahaman para anggota BPD terhadap tugas dan tanggung jawabnya, Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuris Wandi turut memberikan arahan. Materi
tersebut memberikan pembekalan mengenai BPD dan hal-hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugasnya.
Pembekalan menjadi
bagian penting karena anggota BPD akan menjalankan tugas dalam lingkungan
pemerintahan desa yang memiliki karakteristik dan persoalan berbeda-beda.
Pemahaman terhadap aturan dan batas kewenangan menjadi dasar agar fungsi BPD
dapat berjalan secara tepat.
Kini, setelah
sumpah/janji diucapkan, 564 anggota BPD itu akan kembali ke desa masing-masing.
Prosesi di Pendopo Amangkurat berakhir, tetapi tugas mereka baru dimulai.
Ada suara warga yang
harus didengar, ada persoalan desa yang perlu dipahami, dan ada aspirasi
masyarakat yang harus disampaikan melalui mekanisme pemerintahan desa.
Sebab, amanah sebagai
anggota BPD pada akhirnya bukan hanya tentang duduk dalam sebuah lembaga. Lebih
dari itu, ada tanggung jawab untuk memastikan suara masyarakat tetap hadir
dalam pembahasan, pengawasan, dan arah pembangunan desa.