564 Anggota BPD Kabupaten Tegal Mulai Mengemban Amanah, Membawa Suara Warga dari Desa


Diposting pada 30 September 2026, 11:33 Oleh ZUL


Slawi – Muhamad Toyib (21) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termuda berdiri di hadapan Bupati Tegal. Bukan untuk menerima ucapan selamat semata, tetapi untuk berbicara tentang kondisi desanya.

Di sela sambutan pada peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD di Pendopo Amangkurat, Selasa (29/9/2026), Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyempatkan berdialog langsung dengan salah seorang anggota BPD. Ia menanyakan kondisi di desa, persoalan yang dihadapi, sekaligus kesiapan menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat di desa.

Percakapan singkat itu menjadi gambaran bahwa di balik prosesi pengucapan sumpah/janji, ada tanggung jawab yang lebih besar menanti. Para anggota BPD akan kembali ke desa masing-masing untuk mendengar berbagai persoalan masyarakat dan membawa aspirasi tersebut dalam forum pemerintahan desa.

Sebanyak 564 anggota BPD Kabupaten Tegal resmi dilantik untuk menjalankan tugas pada masa keanggotaan 2026–2034. Mereka merupakan bagian dari total 1.817 anggota BPD di Kabupaten Tegal. Peresmian dan pengucapan sumpah/janji 564 anggota ini merupakan tahapan kedua.

Bagi masyarakat desa, BPD bukan sekadar sebuah kelembagaan yang berada di samping pemerintah desa. Di dalamnya terdapat fungsi penting untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapat ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal inilah yang menjadi salah satu pesan Bupati Tegal kepada para anggota BPD. Menurutnya, dimulainya masa keanggotaan baru BPD menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal.

BPD memiliki peran strategis dalam membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, serta menyerap aspirasi masyarakat.

Karena itu, anggota BPD diharapkan tidak berjarak dengan masyarakat. Berbagai persoalan yang muncul di lingkungan desa perlu didengar dan dipahami sehingga dapat menjadi bahan dalam menjalankan fungsi dan tugas kelembagaan.

Dari masyarakat, kembali untuk masyarakat

Menjadi anggota BPD berarti bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Persoalan pelayanan publik, pembangunan, sosial kemasyarakatan hingga berbagai kebutuhan warga di tingkat desa menjadi bagian dari dinamika yang akan dihadapi.

Dalam konteks tersebut, kemampuan mendengar menjadi bagian penting dari tugas BPD. Aspirasi masyarakat yang diterima tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi diharapkan dapat dibawa ke dalam pembahasan dan proses penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangan yang dimiliki.

Peran tersebut sekaligus menempatkan BPD sebagai salah satu ruang partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.

Untuk memperkuat pemahaman para anggota BPD terhadap tugas dan tanggung jawabnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuris Wandi turut memberikan arahan. Materi tersebut memberikan pembekalan mengenai BPD dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

Pembekalan menjadi bagian penting karena anggota BPD akan menjalankan tugas dalam lingkungan pemerintahan desa yang memiliki karakteristik dan persoalan berbeda-beda. Pemahaman terhadap aturan dan batas kewenangan menjadi dasar agar fungsi BPD dapat berjalan secara tepat.

Kini, setelah sumpah/janji diucapkan, 564 anggota BPD itu akan kembali ke desa masing-masing. Prosesi di Pendopo Amangkurat berakhir, tetapi tugas mereka baru dimulai.

Ada suara warga yang harus didengar, ada persoalan desa yang perlu dipahami, dan ada aspirasi masyarakat yang harus disampaikan melalui mekanisme pemerintahan desa.

Sebab, amanah sebagai anggota BPD pada akhirnya bukan hanya tentang duduk dalam sebuah lembaga. Lebih dari itu, ada tanggung jawab untuk memastikan suara masyarakat tetap hadir dalam pembahasan, pengawasan, dan arah pembangunan desa.

 






Link Pemerintahan


Link Lainnya